Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo kembali meminta pemerintah membuat regulasi izin impor permanen khusus terhadap kendaraan balap ke Indonesia. Baik roda empat maupun roda dua.
Menurutnya, kebijakan ini akan mempermudah serta mengurangi pajak masuk onderdil dan sparepart kendaraan balap dari luar negeri ke Tanah Air.
"IMI terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar kendaraan khusus yang digunakan untuk menunjang kegiatan olahraga balap, bisa diberikan izin impor permanen khusus," jelas Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya, kendaraan balap dari luar negeri tersebut akan digunakan sebagai penunjang peningkatan aktivitas balap di Indonesia," imbuhnya.
Dalam rapat legalisasi kendaraan kustom di Kantor IMI Pusat, Jakarta pada Kamis (15/6), Bamsoet menjelaskan kemudahan impor permanen khusus kendaraan balap roda empat dengan posisi setir di sebelah kiri akan sangat membantu para pembalap Indonesia. Pasalnya, 99 persen dari berbagai kejuaraan balap mobil internasional menggunakan mobil balap dengan posisi setir di sebelah kiri.
"Selain itu, kendaraan balap yang dimiliki para pembalap Indonesia saat ini sebagian besar merupakan kendaraan balap dengan CC kecil, sudah berumur dan mobil balap retro. Kalaupun harus membangun mobil balap baru berumur 25 tahun dengan sistem perpajakan barang impor di Indonesia saat ini, biaya yang dikeluarkan bisa sama dengan membeli membeli mobil balap baru dari luar negeri dengan spesifikasi serupa," terangnya.
Lebih lanjut, Ketua MPR RI ini mengatakan kemudahan importasi pengiriman pasokan onderdil dan sparepart dari luar negeri juga sangat dibutuhkan. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 1 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru telah mengatur ketentuan masuknya berbagai suku cadang kendaraan yang bisa digunakan para pembalap.
Namun, sering kali terdapat kendala dalam implementasi saat barang masuk. Ia menambahkan tidak jarang suku cadang yang sudah dibeli dari luar negeri tidak bisa masuk ke Indonesia.
"Rata-rata satu kendaraan balap bisa membutuhkan 4-5 mesin cadangan. Karena sulit mengurus impor masuk mesin, tidak jarang pembalap justru menyiasatinya dengan membeli kendaraan sejenis hanya untuk diambil mesinnya saja. Ini menjadikan bengkaknya pengeluaran sekaligus ketidakefektifan dalam sistem penyelenggaraan olahraga balap di Indonesia," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, rapat legalisasi ini turut dihadiri oleh pengurus IMI Pusat, antara lain Dewan Pembina Robert Kardinal, Bendahara Umum Iwan Budi Buana, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Roda Empat Ananda Mikola, Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, Deputi IMI Mobility Adi Wibowo, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.
(ega/ega)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?