Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. Dua mobil Johnny G Plate turut digeledah penyidik di Kejagung.
"Ya benar," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana saat ditanya soal 2 mobil milik Johnny G Plate digeledah, Rabu (17/5/2023).
Dua mobil yang digeledah adalah Toyota Fortuner berwarna putih pelat B 1371 UJZ dan warna hitam B 1120 UJZ. Sejumlah penyidik memeriksa isi mobil milik Johnny yang diparkir di belakang Gedung Bundar.
Ditelusuri di situs Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kedua mobil tersebut adalah Toyota Fortuner VRZ 4x2. Namun, kedua mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan. Dua Fortuner yang digeledah itu terdata atas nama PT SATRIA PIRANTI PERKASA.
Mobil tersebut sama-sama keluaran tahun 2022. Kedua Fortuner itu memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 433.000.000.
Mobil yang digeledah itu adalah Fortuner VRZ dengan mesin 2.400 cc. Untuk saat ini, Toyota menjual Fortuner VRZ hanya dengan pilihan mesin 2.800 cc.
Pajak mobil ini adalah Rp 9.093.000 per tahun. Dalam data Samsat, pajak kedua mobil tersebut masih berlaku.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Plate diperiksa setelah adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo.
Kejagung juga telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Simak Video "Video: Anggota Komisi I Ungkap Kominfo Tak Blokir Situs Judi Online Tapi Wordpress"
(rgr/dry)