Pilihan mobil listrik di Tanah Air makin beragam. Salah satu perwakilan dari Jepang yang namanya sudah melegenda di kancah mobil listrik adalah Nissan Leaf.
Saat ini, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) menghadirkan versi facelift dari Nissan Leaf generasi kedua. Versi paling baru dari mobil listrik Nissan ini meluncur di Indonesia per akhir 2022 silam, tepatnya di ajang GIIAS 2022.
Nissan Leaf Facelift dijual oleh NMI dengan harga Rp 738 juta on the road DKI Jakarta. Harga di DKI Jakarta bisa jadi berbeda di daerah lain sebab pembeli mobil listrik di wilayah DKI Jakarta mendapat insentif bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pembeli mobil listrik baik di DKI Jakarta ataupun wilayah lain tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahunnya.
Menariknya, untuk sebuah mobil harga Rp 738 jutaan PKB Nissan Leaf tergolong sangat terjangkau. Sebagai mobil listrik murni yang rendah emisi, Nissan Leaf hanya terkena pajak tahunan senilai Rp 1.029.000 untuk wilayah DKI Jakarta.
Artinya pajak tahunan dari mobil ini hampir 4 kali lipat lebih murah ketimbang LMPV 7-Seater seperti Honda BR-V cs. Dari pantauan detikcom, PKB All New Honda BR-V dibanderol per tahunnya Rp 3,9 jutaan untuk wilayah DKI Jakarta.
Memang pajak kendaraan listrik cukup murah untuk saat ini. Keringanan PKB mobil listrik yang harus dibayarkan setiap tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.
Misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000. Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%). Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000 per tahun.
(mhg/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini