Masih banyak pemilik mobil yang memarkir di jalan umum. Bila melihat itu, masyarakat bisa melapor dan nantinya dilakukan derek oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menertibkan mobil yang parkir di pinggir jalan. Tapi penertiban itu dilakukan bila ada laporan masyarakat ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa masyarakat bisa melapor bila melihat ada yang parkir di tempat tak seharusnya.
"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir tentu itu kami akan turun. Lewat CRM di JAKI, itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan," jelas Syafrin dikutip detikNews.
Sekadar informasi, CRM merupakan kepanjangan dari Cepat Respon Masyarakat (CRM). CRM adalah kanal pengaduan milik Pemprov Jakarta. Untuk melapor, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sebagai berikut.
1. Download dan buka aplikasi JAKI
2. Ketik ikon kamera pada bagian bawah layar Beranda
3. Pilih laporan secara privat/publik
4. Foto, lalu pilih kategori dan isi detail keterangan sampai lokasimu secara detail
Berdasarkan laporan itu, kata Syafrin pihaknya bakal melakukan penindakan. Di luar itu, bila ditemukan mobil yang parkir sembarangan maka akan langsung ditertibkan. Penertiban parkir liar di jalan raya dilakukan secara rutin bersama personel gabungan.
"Tapi kalau di ruang jalan arteri kolektor tim Dishub yang tergabung dalam Lintas Jaya terus melakukan penertiban. Iya, derek," jelas Syafrin.
Sekadar informasi di Jakarta, pemilik mobil wajib memiliki garasi seperti diatur Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014. Setidaknya lima butir poin dalam Perda nomor 5 tahun 2014 itu yang mengatur soal kepemilikan kendaraan wajib dibarengi dengan garasi, lebih lengkapnya sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemlilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur
Simak Video "Video: Klarifikasi Arafah Rianti soal Dilabrak Tetangga Gegara Parkir Mobil"
(dry/din)