Mobil listrik yang bisa mendapat 'subsidi' disyaratkan memiliki TKDN minimal 40%. Ternyata ada alasan di balik syarat TKDN minimal 40% itu.
Ada belasan mobil listrik yang ditawarkan di Indonesia. Namun, tidak semua mobil listrik yang dijual di Indonesia bisa mendapatkan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Per 1 April 2023, pemerintah memberikan 'subsidi' terhadap mobil listrik dan bus listrik yang dijual di Indonesia.
'Subsidi' mobil listrik itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan dalam pasal 3, agar PPN mobil listrik ditanggung pemerintah maka harus memenuhi TKDN minimal 40%. Disebutkan juga dalam pasal 4 ayat 2, pemerintah akan menanggung PPN mobil listrik senilai 10%. Artinya, bila mobil listrik yang dijual di Indonesia tidak punya nilai TKDN 40% maka tak bisa memanfaatkan insentif tersebut.
Sejauh ini, mengutip laman TKDN Kementerian Perindustrian baru ada dua mobil listrik yang bisa memanfaatkan insentif tersebut. Tercatat Wuling Air ev punya nilai TKDN 40,04% dan Hyundai Ioniq 5 sebesar 40%.
Penentuan TKDN itu bukan tanpa alasan. Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Hageng Suryo Nugroho mengungkap penetapan TKDN itu ditujukan supaya komponen lokal bisa menguasai dalam negeri.
"Jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai produk impor dan perusahaan asing. Industri otomotif kita harus bertransformasi menjadi industri yang berdaulat," kata Hageng dikutip laman resmi Kantor Staf Presiden.
Hageng meyakini pemberian insentif PPN terhadap pembelian kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus akan berdampak luas bagi industrialisasi tidak hanya hilir namun juga di hulu. Di mana peningkatan permintaan akan memacu produsen mobil listrik di dalam negeri yang ujungnya berimbas pada penyerapan tenaga kerja dan penerimaan negara.
"Semua dampak yang ditimbulkan akan better off (lebih baik) bagi pemerintah dan masyarakat," pungkas Hageng.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP