Pemerintah telah resmi memberlakukan insentif untuk mobil listrik. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dipangkas sehingga harganya bisa lebih murah.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Berdasarkan aturan itu, untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang memenuhi syarat, konsumen hanya membayar PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya 11 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023. Program ini mulai berlaku untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Artinya, harga mobil listrik bisa lebih murah sampai akhir tahun.
Potongan PPN 10 persen diberikan bagi mobil dan bus listrik yang sudah memenuhi TKDN 40 persen. Sedangkan potongan PPN 5 persen diberikan bagi bus listrik dengan TKDN kurang dari 40 persen. Hal tersebut tertuang dalam pasal tiga ayat dua, yang berbunyi:
Syarat nilai TKDN sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen
Sedangkan besaran diskon PPN yang ditanggung pemerintah tertuang dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3):
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10 persen dari Harga Jual.
(3) Pejak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5 persen dari Harga Jual.
Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Mengacu pada Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP