Lamborghini Aventador berpelat 'DOMOGATSKY' punya identitas nama PT Eco Sinergi Teknologi (EST). Ternyata bule Rusia, Sergei Domogotsky yang membeli Lamborghini itu belum melakukan balik nama.
Direktur PT EST, Febrian Agung menjelaskan, mobil Lamborghini itu sudah dijual dan sebelumnya atas nama perusahaan. Seperti diketahui berdasarkan fotokopi STNK, mobil Lamborghini tersebut memiliki nomor polisi D-1-FEB atas nama PT Eco Sinergi Teknologi dengan alamat di Kompleks Surapati Core, Jalan Penghulu Haji Hasan (PPH) Mustofa, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Iya itu bekas yang saya. Betul masih atas nama kantor saya," kata Febrian kepada detikJabar, Selasa (14/3/2023).
Dia mengatakan mobil tersebut sudah dijual kepada orang Karawang pada Oktober 2021. Febrian tidak mengetahui persis bagaimana Lamborghini Aventador tersebut berpindah tangan ke Sergei dan menggunakan pelat 'DOMOGATSKY' di Bali.
"Itu mobil sudah dijual tanggal 12 Oktober 2021. Tapi jualnya bukan langsung ke Sergei itu, saya jualnya ke orang Karawang, dari beliau mungkin dijual lagi sampai akhirnya ada di Bali sekarang mobilnya," ungkap Febrian.
Febrian mengungkapkan, setelah menjual mobil tersebut, dirinya langsung memblokir STNK dan pelat nomor D-1-FEB. Karena itulah, Febrian menduga, Sergei kesulitan untuk membayar pajak sebab STNK harus dibalik nama.
"Itu mungkin dia kesulitan bayar pajak, karena STNK sudah saya blokir dari sejak dijual itu langsung saya blokir, jadi dia harus balik nama kalau mau bayar pajak. Mungkin itu ya," ujarnya.
"Karena kan untuk balik nama dia harus cari KTP orang lokal Indonesia untuk nama di STNK, kalau dia mau bayar pajak pakai nama kantor saya kan enggak bisa karena sudah saya blokir," sambungnya.
Ditelisik melalui laman Bapenda Jabar, Lamborghini Aventador itu merupakan lansiran 2012 dengan warna putih. Ternyata mobil sport itu belum dibayarkan pajaknya. Masa berlaku pajak tahunannya per 8 Juli 2022, terdapat denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 100 ribu, dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 15.921.000.
PKB pokok dari Lamborghini Aventador itu sebesar Rp 88.449.900. Maka total pajak yang harus dibayarkan Rp 104.613.900.
Simak Video "Lamborghini Mogok di Jalur TransJ Berujung Ditilang Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Istri Pejabat Setneg Flexing Beli Mobil Nggak Diniatin, Segini Harganya