Mobil Hybrid Enggak Dapat Jatah Subsidi Kendaraan Listrik Pemerintah

Mobil Hybrid Enggak Dapat Jatah Subsidi Kendaraan Listrik Pemerintah

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 07 Mar 2023 13:18 WIB
Mobil hybrid Toyota
Mobil hybrid tak dapat jatah bantuan pemerintah. Foto: PT TMMIN
Jakarta -

Pemerintah mulai 20 Maret 2023 bakal memberikan bantuan untuk pembelian kendaraan listrik. Bantuan itu khusus diberikan kendaraan listrik berbasis baterai, sementara mobil hybrid tidak termasuk di dalamnya.

Harga mobil listrik di Indonesia boleh dibilang masih jauh dari jangkauan masyarakat. Paling murah dijual dengan harga mulai Rp 240 jutaan namun ukurannya lebih kecil ketimbang mobil berbahan bakar konvensional. Sementara bila menginginkan yang ukurannya setara, harganya sudah melampaui Rp 700 juta.

Untuk itu, meski Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB, namun belum cukup menggenjot produksi maupun penjualan kendaraan listrik. Makanya, pemerintah menyiapkan skema bantuan supaya harga kendaraan listrik lebih terjangkau sehingga diharapkan penjualannya bisa ikut terkerek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan yang diberikan pemerintah itu hanya menyasar kendaraan listrik berbasis baterai. Artinya hanya mobil listrik, motor listrik, dan bus listrik yang mendapatkan bantuan. Sementara mobil hybrid ataupun PHEV yang tergolong sebagai kendaraan elektrifikasi tidak termasuk di dalamnya.

"Hybrid enggak. Enggak dapat bantuan dari pemerintah," tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai konferensi pers Insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pada Desember 2022, Agus menyebutkan bahwa mobil hybrid menjadi salah satu jenis kendaraan yang bakal mendapat subsidi sehingga harganya lebih terjangkau. Kala itu disebutkan mobil hybrid mendapat subsidi sebesar Rp 40 juta, sedangkan mobil listrik Rp 80 juta.

Namun untuk bantuan yang bakal berlaku sebentar lagi, mobil hybrid dipastikan tidak dapat jatah. Di samping itu, soal besar bantuan untuk mobil listrik dan bus belum dijelaskan lebih lanjut. Tapi tampaknya besar bantuan itu tak sampai Rp 80 juta seperti yang diusulkan pertama kali. Mobil listrik juga harus memenuhi persyaratan produksi dalam negeri dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

"Pokoknya gini, arahan presiden semuanya harus kompetitif, kompetitif terhadap kompetitor kita itu basisnya," tutur Agus.

Berbeda dengan mobil listrik dan bus listrik, pemerintah justru telah mengumumkan besar bantuan untuk motor listrik. Bagi kamu yang berminat membeli motor listrik akan mendapat potongan harga Rp 7 juta. Pun begitu dengan pemilik motor berbahan bakar konvensional yang mau konversi ke motor listrik juga mendapat bantuan Rp 7 juta.




(dry/din)

Hide Ads