Identitas Jeep Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy Satrio akhirnya terungkap. Jeep Rubicon itu memang bukan atas nama Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio.
Tersangka penganiayaan Mario Dandy kerap memamerkan mobil Jeep Rubicon di akun media sosial pribadinya. Terlihat dalam beberapa unggahan yang kini sudah dihapus, Mario Dandy mengendarai Jeep Rubicon itu dengan pelat nomor berbeda.
Saat peristiwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi, Mario Dandy menggunakan pelat nomor B 120 DEN. Kemudian ketika ditelusuri pihak kepolisian, pelat nomor itu ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya. Adapun pelat nomor asli Jeep Rubicon yang sering dipamerkan Dandy adalah B 2571 PBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu tim detikOto mengecek identitas kendaraan tersebut ke laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam laman tersebut, nama, alamat, nomor rangka, NIK, dan No.BPKB untuk pelat nomor B 2571 PBP tertulis XXXX.
Hal lain yang diketahui dari informasi tersebut adalah mobil lansiran 2013 itu belum membayar pajak yang jatuh tempo pada 4 Februari 2023.
"Masa Pajak Habis," tulis laman itu.
Dengan begitu, pemilik Jeep Rubicon B 2571 PBP harus membayar Rp 6.989.600 termasuk dengan denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 dan denda PKB Rp 133.600.
Meski pelat nomor asli sudah diketahui, namun kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon itu masih misteri. Rafael Alun sebelumnya menampik bahwa SUV Amerika berkelir hitam itu atas namanya. Jeep Rubicon itu juga tidak ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Rafael Alun sejak 2011.
Baru-baru ini Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkap bahwa Jeep Rubicon itu ternyata milik kakak Rafael Alun. Dari hasil penelusuran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemilik Jeep Rubicon itu juga beralamat di dalam Gang Mampang.
"Minggu lalu, tim sudah ke lapangan. Benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael Alun), STNK dan BPKB-nya. Dan kita datangi alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang sana. Jadi memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di dalam gang," jelas Pahala.
Pahala juga menyebut bahwa data yang dilaporkan di LHKPN adalah harta yang atas nama pejabat itu sendiri, istri, dan anaknya.
"Kalau dibilang ini punya dia, tapi tidak ada d LHKPN, kita lihat dokumennya. Kalau memang bukan atas nama dia, istri dan anak memang dia tidak wajib mencantumkan di sana," tambah Pahala.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?