Hyundai Ioniq 5 Signature bakal menjadi kendaraan dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta diketahui telah menganggarkan Rp 20,3 miliar untuk membeli kendaraan listrik tahun ini.
Dikutip detikNews, pembelian mobil listrik Hyundai Ioniq 5 itu menggunakan APBD 2023. Pemilihan penyedia dijadwalkan dimulai pada Oktober 2023 dan pemanfaatan barang ditargetkan mulai November 2023.
Pengadaan tersebut diberi kode RUP 38861396 dengan nama paket 'Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang Ioniq 5 EV'. Pengadaan dilakukan oleh Pemprov DKI pada satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi sebelumnya sudah menyampaikan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membeli mobil listrik. Mobil listrik itu bakal digunakan jadi kendaraan dinas pejabat Pemprov DKI Jakarta.
"Pak Gubernur ada. (Lalu) untuk Asisten Sekda, Sekda DKI, Inspektorat, Bappeda," ungkap Reza.
Hyundai Ioniq 5 Signature sendiri memiliki dua varian yakni Standard Range dan Long Range. Untuk varian Standar Range dibanderol Rp 809 juta, sementara varian Long Range harga satu unitnya Rp 859 juta.
Hyundai Ioniq 5 merupakan mobil listrik pertama yang dirakit di dalam negeri. Mobil ini dibangun menggunakan platform Electric Global Modular Platform (E-GMP). SUV listrik ini memiliki empat varian mulai dari Standard Single Speed 2WD dengan kapasitas baterai 58 kW, Standard Single Speed 4WD yang punya kapasitas 58 kW, Long Range Single Speed 2WD dengan kapasitas 72,6 kW, serta Long Range Single Speed 4WD dengan kapasitas 72,6 kW.
Untuk akselerasinya, Hyundai Ioniq 5 dapat menempuh kecepatan maksimal hingga 185 km per jam. SUV listrik ini hanya butuh waktu 8,5 detik untuk memacu kecepatan dari 0-100 km per jam. Untuk varian Signature Standard Range, mobil bisa menempuh jarak 384 km sementara varian Long Rangenya mencapai 451 km.
Ada sejumlah keunggulan dari Hyundai Ioniq 5, salah satunya adalah pengisian daya cepat (ultra-fast charging). Dengan daya charger sebesar 350 kW, Hyundai mengklaim jika Ioniq 5 mampu mengisi baterai dari 10-80% dalam waktu 18 menit saja.
Adapun penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Perintah Jokowi untuk menggunakan kendaraan listrik itu tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?