Pemerintah berencana melakukan pembatasan jenis BBM Pertalite. Ada beberapa usulan, salah satunya berdasarkan kapasitas mesin. Mobil low MPV berpotensi kena pembatasan tersebut.
Toyota Astra Motor (TAM) yang memasarkan Avanza belum bisa berkomentar lebih jauh terkait wacana pembatasan Pertalite. Namun ia mengatakan produk yang dipasarkan sudah berstandar Euro4.
"Ini kan masih baru, sekali lagi wacana. Jadi kita lihat dulu kira-kira seperti apa sih regulasinya atau aturannya. Tapi kan produk kita diarahkan ke produk yang lebih ramah lingkungan, jadi Euro4 dan lain sebagainya." ujar Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi, di JIExpo Kemayoran, belum lama ini.
"Saya rasa yang penting adalah sekarang tidak hanya bicara masalah economical atau fuel consumption. Tapi kita bicara masalah emisi juga, ini problem semua negara, termasuk Indonesia juga ke depannya. Jadi apakah arahnya ke sana, kita harus menunggu peraturan selanjutnya," tambahnya lagi.
Soal aturan Euro 4, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 April 2017 lalu. Namun demikian, ada masa transisi di mana kendaraan bermotor yang diproduksi diberikan tenggat paling lambat 1 tahun 6 bulan untuk kendaraan berbahan bakar bensin untuk memenuhi baku mutu emisi gas buang yang telah ditetapkan di peraturan ini. Dengan begitu, kendaraan termasuk mobil yang diproduksi sejak tahun 2018 wajib mengikuti spesifikasi BBM tersebut, yakni minimal oktan 91.
Senada dengan KLHK, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga menyampaikan hal serupa. Kata Kukuh, kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 tidak direkomendasi menggunakan BBM dengan oktan di bawah 91. Tapi soal pemilihan BBM memang ada di tangan konsumen.
"Semenjak 2018 itu seluruh kendaraan yang diproduksi anggota Gaikindo itu harus mengadopsi standar Euro4 di samping kendaraan harus memenuhi persyaratan itu, maka jenis BBM yang harus digunakan pun adalah RON 91, dengan kata lain itu adalah bahan bakar non subsidi," jelas Kukuh beberapa waktu yang lalu.
Wacana pembatasan Pertalite
Adapun usulan itu bakal tercantum dalam revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sejauh ini, Perpres tersebut belum mengatur siapa saja konsumen yang berhak mengisi BBM jenis Pertalite.
"Pada usulan perubahan lampiran Perpres 191/2014, terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin gasoline RON 90 (Pertalite) dimana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, dan pelayanan umum," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII, seperti disiarkan Youtube Komisi VII.
Saat ini, ada beberapa skenario yang diusulkan untuk jenis kendaraan pengguna Pertalite baik itu roda empat maupun roda dua. Untuk mobil, ada dua usulan yang diajukan. Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite. Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh 'menenggak' Pertalite.
Sedangkan untuk motor, hanya kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya masih boleh mengkonsumsi Pertalite. Sayang dua usulan itu tidak dijelaskan lebih detail lagi. Bicara soal mesin mobil, bila mengacu pada isi silinder, beberapa mobil 1.5L punya kapasitas 1.496 cc, 1.462 cc, ataupun 1.485 cc. Kapasitasnya masih di kisaran 1.400-an cc, namun hitungannya sebagai mobil 1.500 cc.
"Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, terutama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Kemudian mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang atau opsi dua mobil dengan kapasitas maksimum 1.400 cc nah ini revisi yang kita ajukan opsinya," jelas Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam diskusi yang disiarkan akun Youtube Indef.
Simak Video "Video: Gibran Ungkap Alasan 2 Hari Naik Toyota Hiace saat di Blitar"
(riar/lth)