Yang Harus Dilakukan saat Terlibat Kecelakaan: Jangan Coba-coba Tabrak Lari!

ADVERTISEMENT

Yang Harus Dilakukan saat Terlibat Kecelakaan: Jangan Coba-coba Tabrak Lari!

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 01 Feb 2023 08:32 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Mobil
Ilustrasi kecelakaan (Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono)
Jakarta -

Aksi tabrak lari tidak dibenarkan. Bahkan, tabrak lari dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Sanksinya berat jika melakukan tabrak lari. Untuk itu, pengendara harusnya bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan.

Menurut Sony Susmana, praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), bentuk sebuah pertanggungjawaban pengemudi yang terlibat kecelakaan harusnya berhenti dan melihat apa yang bisa dilakukan terhadap korban. Bukan malah menjadi pelaku tabrak lari.

"Yang kedua, tolong tidak meninggalkan TKP, karena hal itu harus menjadi rekaman untuk tindakan pihak polisi dalam menginvestigasi kecelakaan. Supaya ada tindakan evaluasi/rekayasa terhadap lalu lintas agar di kemudian hari tidak terulang," ucap Sony.

Sony juga menyarankan jika terlibat kecelakaan segera lapor polisi terdekat. Cari saksi dan arsipkan lewat foto.

"Beri atau tawarkan pertolongan. Ini bentuk empati," ucap Sony.

Terlibat Kecelakaan Tak Takut Dikeroyok Masa

Namun, memang ada pengendara yang berusaha melarikan diri setelah terlibat kecelakaan karena khawatir dikeroyok warga. Jika takut dikeroyok, sebaiknya pengendara yang terlibat kecelakaan melapor ke polisi.

"Takut dikeroyok, grogi, serba salah (sebagai alasan tabrak lari) sih manusiawi. Tapi kalau mau cari selamat, harusnya menuju kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadiannya," sebut Sony.

"Pada umumnya sih, peristiwa kecelakaan yang terjadi di perkotaan tidak akan mengarah ke tindakan pengeroyokan selama yang bersangkutan berhenti dan bertanggung jawab. Justru yang bikin gemas kan yang kabur setelah kecelakaan," sambungnya.

Sanksi Pelaku Tabrak Lari

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

"Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut," jelasnya.



Simak Video "Viral Mobil Berpelat Merah Tabrak Lari Pemotor di Klaten"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT