Mau Dibebaskan, Segini Pajak Mobil Listrik per Tahun

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 20 Jan 2023 18:53 WIB
Pajak mobil listrik Wuling Air ev (Foto: Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Kendaraan listrik tampaknya akan semakin dimanjakan di Indonesia. Dalam waktu dua tahun lagi, kendaraan listrik bisa dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan melalui akun instagramnya mengunggah informasi terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan ramah lingkungan. Tak cuma PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan 'hijau' tersebut juga bisa dibebaskan.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Tertulis dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3, ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Di antaranya adalah:

a. kereta api;

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;

d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Selanjutnya, dalam pasal 12 ayat 3, jenis-jenis kendaraan tersebut juga dibebaskan dari BBNKB. Ketentuan ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang tersebut. UU itu diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, ketentuan pembebasan pajak kendaraan dan bea balik nama ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Sebelum dibebaskan, pajak kendaraan listrik sendiri cukup murah untuk saat ini. Keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik yang harus dibayarkan setiap tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.

Misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000. Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%). Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000 per tahun.

Contoh lainnya adalah pajak yang tertera di STNK mobil listrik Wuling Air ev. Pajak mobil listrik Wuling itu terbilang sangat murah. Pajak tahunan pertamanya hanya Rp 800 ribu. Dilihat detikOto dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Wuling Air ev untuk di kawasan Jakarta, pajak tahun pertama Wuling Air ev senilai Rp 831.500.

Pajak tahun pertama itu terdiri dari:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp 388.500
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 200.000
  • Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000

Sedangkan untuk BBN (Bea Balik Nama) nilainya Rp 0 alias gratis. Di wilayah Jakarta, PKB tahunan dan BBN kendaraan listrik ini digratiskan seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur no.41 tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, saat perpanjangan STNK pemilik kendaraan bakal membayar lebih murah lagi. Pasalnya pada tahun selanjutnya, pemilik kendaraan hanya akan dikenakan PKB dan SWDKLLJ. Artinya, bila hanya dua instrumen itu maka pembayaran pajak Wuling Air ev menjadi Rp 531.500.



Simak Video "Video: Hankook Sebut Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Maju Pesat"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork