Kendaraan Listrik Disubsidi, Apa Manfaatnya?

Kendaraan Listrik Disubsidi, Apa Manfaatnya?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 19 Des 2022 10:30 WIB
PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia atau MBDI telah mengenalkan mobil listrik Mercedes-Benz EQS dan EQE di Tanah Air. Yuk kita lihat interiornya.
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Mobil listrik bahkan bakal mendapat subsidi Rp 80 juta dan mobil hybrid Rp 40 juta.

Tak cuma itu, motor listrik baru juga akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta dan motor listrik konversi sebesar Rp 5 juta. Apa untungnya jika kendaraan listrik dapat insentif?

Kemungkinan jika mendapatkan insentif ini, harga kendaraan listrik akan lebih murah. Hal ini diharapkan banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, setidaknya ada empat manfaat dari pemberian subsidi untuk kendaraan listrik.

"Hal yang pertama tentu seperti kita ketahui bersama kita memiliki cadangan nikel terbesar di dunia. Dan itu nikel adalah salah satu bahan baku utama untuk baterai," ujar Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

ADVERTISEMENT

Manfaat kedua, lanjut Agus, adalah semakin banyaknya penggunaan kendaraan listrik turut membantu mengurangi subsidi bahan bakar berbasis fosil. Saat ini, pemerintah masih terbebani subsidi BBM.

"Ketiga, manfaatnya dengan kita memberikan ini insentif terhadap pembelian mobil atau motor listrik, kita akan dalam tanda kutip memaksa produsen-produsen mobil atau motor listrik di dunia akan semakin lebih cepat realisasi investasi mobil listrik atau motor listrik di Indonesia," ucapnya.

"Tentu manfaat yang keempat juga kita sebagai komunitas global sudah bisa membuktikan terhadap komitmen kita untuk mengurangi karbon emisi," sambungnya.

Sementara itu, menurut pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan kebijakan insentif ini akan menguntungkan konsumen. Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengatakan, berkat insentif ini harga kendaraan listrik bisa lebih murah.

"Peraturan tersebut dipastikan langsung diberikan kepada pembeli pertama mobil listrik sebagai potongan harga saat membeli. Karena untuk industrinya dan para pemain kendaraan listrik sudah ada berbagai insentif pemerintah pusat dalam fasilitas pajak yang diberikan," katanya kepada detikcom, Jumat (16/12/2022).




(rgr/dry)

Hide Ads