DFSK berharap pemerintah bisa memberikan subsidi mobil listrik dengan besaran angka Rp 60-80 juta. Subsidi tersebut bisa membuat harga mobil listrik jadi lebih kompetitif dan bisa menjangkau banyak segmen konsumen.
Pemerintah berencana memberikan subsidi untuk kendaraan listrik. Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, kendaraan listrik roda dua (sepeda motor) diwacanakan mendapat subsidi Rp 6,5 juta, sementara kendaraan listrik roda empat masih masih digodok besaran subsidinya.
Sales and Marketing Director PT Sokonindo Automobile (DFSK) Rifin Tanuwijaya, mengatakan, subsidi kendaraan listrik sangat penting buat membantu pembentukan ekosistem kendaraan listrik. Kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa negara, termasuk oleh negara tetangga Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu sekali (subsidi ini) karena bukan hanya membantu kustomer Indonesia untuk beli mobil listrik, karena selama ini komplainnya investasi awalnya itu mahal, apalagi kalau (impor utuh) CBU," kata Rifin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
![]() |
"Sehubungan dengan itu, ada persaingan antar negara. Karena di Thailand sudah memberikan (subsidi mobil listrik) Rp 80 juta per unit, setiap rakyatnya membeli mobil listrik Gelora E. Nah kita harap di sini juga dapat. Teman-teman (wartawan) mungkin sudah mendengar, pemerintah sudah ngomong, lagi dihitung yang motor dapat berapa, mobil dapat berapa. Itu nanti benar-benar akan membantu kustomer. Mudah-mudahan, kalau bisa (subsidinya) sekitar Rp 60 sampai Rp 80 juta," sambung Rifin.
Menurut Rifin, subsidi bisa diberlakukan buat mobil listrik dengan harga tertentu. Sementara buat mobil listrik yang harganya mahal, misal di atas Rp 1 miliar, tak perlu diberi subsidi.
"Kalau di negara lain, mobil listrik harga di bawah Rp 800 juta itu dapat subsidi. Tapi mobil listrik yang harganya di atas itu, misalnya di atas Rp 1 miliar. Itu gak dapat," tukas Rifin.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang