Perdana Menteri Malaysia datuk Seri Anwar Ibrahim tampaknya tidak terlalu memusingkan urusan mobil dinas. Ia mengatakan akan menggunakan mobil apa saja yang sudah tersedia.
Tidak cuma itu, Anwar Ibrahim juga mengungkap bahwa dirinya membatalkan pesanan Mercedes-Benz S 600 terbaru yang diperuntukkan bagi mobil dinas. Mercedes-Benz S 600 tersebut dipesan oleh Perdana Menteri yang menjabat sebelumnya.
"Sebenarnya Mercedes Benz itu dipesan oleh mantan perdana menteri. Ketika saya cek, ternyata pesanan bisa dibatalkan dan kami berhasil melakukannya," ungkapnya belum lama ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar belum lama ini terlihat menggunakan Toyota Camry dengan pelat nomor WRN 222.
"Saya pakai ini (Toyota Camry), tidak apa-apa kan? Mobil apa saja yang tersedia," ujarnya seperti dikutip New Strait Times kala itu.
Kemudian saat penetapan anggota kabinet pekan lalu, Anwar terlihat kembali berganti kendaraan. Diberitakan Paultan, ia tampak menunggangi Proton Perdana versi 'melar' yang memang merupakan kendaraan dinas resmi untuk Perdana Menteri. Sikap Anwar soal mobil dinas itu sesuai dengan pernyataannya. Ia menggunakan mobil yang disediakan oleh pemerintah Malaysia.
Proton merupakan salah satu merek kebanggaan warga Malaysia. Khusus untuk Proton Perdana, sudah ada beberapa Perdana Menteri Malaysia yang menggunakannya sebagai mobil dinas. Mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak juga sempat terlihat menggunakan Perdana limosin yang dibangun dengan mengambil basis generasi kedelapan Honda Accord.
Sebelumnya lagi, Proton Perdana berjuluk 'Accordana Limo' juga digunakan Perdana Menteri keenam pada Desember 2013. Model tersebut menggunakan pelat nomor W11N dan memiliki wujud menyerupai Accord namun logonya diganti dengan Proton.
Accordana Limo juga pernah digunakan Mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad dengan spesifikasi khusus yakni interiornya lebih mewah.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?