Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan melelang mobil rampasan milik sejumlah terpidana korupsi yang pernah mereka tangani. Menariknya, dari daftar yang telah mereka rilis, ada Toyota Fortuner yang harga limit-nya mulai Rp 300 jutaan.
Diketahui, dari lima model mobil yang dilelang, tiganya merupakan Toyota Fortuner. Ketiganya sama-sama lansiran 2016 dan berwarna hitam metalik. Namun, harganya cukup beragam.
Disitat dari detikNews, Selasa (6/12/2022), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pelelangan mobil bekas koruptor tersebut akan digelar bertepatan dengan rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Pihaknya akan menerapkan sistem open bidding tanpa memerlukan kehadiran peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertepatan dengan peringatan Hakordia 2022, KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode Open Bidding bertempat di Menara Bidakara, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri.
![]() |
Ali memastikan, pelelangan mobil rampasan tersebut akan dipimpin Jakses Eksekutor KPK Andry Prihandono. Dia memastikan, lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) milik para terpidana korupsi.
Berikut detikOto rangkum detail tiga unit Fortuner bekas yang dilelang KPK, termasuk dengan harga limit dan uang jaminannya.
Fortuner 1
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER 2.4VRZ 4X2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1246-SJQ, No. Mesin 2GDC054392, No. Rangka MHFGB8GS1G0812727, Tahun Pembuatan 2016 dan dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli.
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp 341.754.000 dan uang jaminan Rp 150.000.000.
Fortuner 2
- 1 (satu) buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota Type Fortuner 2.4, Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2016, No. Polisi B-1827-GA, No. Mesin 26DC099524, No. Rangka MHF6B86S860822798 dan dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli .
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp 336.682.000, dan uang jaminan Rp 150.000.000.
Fortuner 3
- 1 (satu) buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER 2.4VRZ 4x2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1988-UJM, No. Mesin 2GDC058961, No. Rangka MHFGB8GS6G0812285, Tahun Pembuatan 2016 dan dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli.
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp 338.445.000, dan uang jaminan Rp 150.000.000.
Harganya Tak Beda Jauh dari Pasaran
Jika dibandingkan dengan nilai pasaran, sebenarnya harga Toyota Fortuner yang dilelang KPK bisa dibilang normal alias tidak terlalu murah. Padahal, nominal tersebut masih berstatus harga limit atau angka terendah barang lelang.
Menurut hasil pantauan kami dari lapak jual beli kendaraan bekas, Toyota Fortuner lansiran 2016 dibanderol di kisaran Rp 330-380 jutaan.
Meski demikian, kalian yang berminat ikut lelang Fortuner, bisa mengunjungi laman https://www.lelang.go.id. Sementara acaranya bakal dilaksanakan pada Jumat (9/12) mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Selain Toyota Fortuner, KPK turut melelang Mercedes-Benz C200 dan Toyota Avanza yang pernah dipakai koruptor.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah