Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan melelang harta rampasan milik sejumlah terpidana korupsi yang pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut. Selain logam mulia, perangkat gadget dan sepeda, mereka juga turut melelang mobil.
Pelelangan harta bekas Koruptor itu akan digelar bertepatan dengan rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut akan dilakukan dengan sistem open bidding tanpa memerlukan kehadiran peserta.
"Bertepatan dengan peringatan Hakordia 2022, KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode Open Bidding bertempat di Menara Bidakara, Jakarta Selatan," ujar Ali Fikri, dikutip dari detikNews, Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ali, lelang harta rampasan tersebut akan dipimpin Jakses Eksekutor KPK Andry Prihandono. Dia memastikan, lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) milik para terpidana korupsi.
"KPK berharap partisipasi dari seluruh masyarakat untuk turut serta memeriahkan peringatan Hakordia 2022 dengan ikut menjadi peserta lelang barang rampasan KPK," kata Ali.
![]() |
Mobil Rampasan KPK yang Dilelang
Pada pelelangan tersebut, KPK mengelompokkan barang melalui sejumlah paket. Namun, khusus untuk mobil, terhitung hanya ada lima paket. Sementara harga limit-nya mulai Rp 100 jutaan.
Nah, biar tidak penasaran, berikut detikOto rangkum daftar paket mobil bekas koruptor yang dilelang KPK:
Paket A
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER 2.4VRZ 4X2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1246-SJQ, No. Mesin 2GDC054392, No. Rangka MHFGB8GS1G0812727, Tahun Pembuatan 2016 dan dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli.
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp 341.754.000 dan uang jaminan Rp 150.000.000.
Paket B
- 1 (satu) buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Mercedes Benz type C200 AT (W205) CKD, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-171-WSI, No. Mesin 27492030609640, No. Rangka MHL205042GJ001423, Tahun Pembuatan 2016 dan dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli.
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp 446.559.000, dan uang jaminan Rp 200.000.000.
Paket C
- 1 (satu) buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota Type Fortuner 2.4, Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2016, No. Polisi B-1827-GA, No. Mesin 26DC099524, No. Rangka MHF6B86S860822798 dan dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli .
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp 336.682.000, dan uang jaminan Rp 150.000.000.
Paket D
- 1 (satu) buah kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type FORTUNER 2.4VRZ 4x2AT, Warna Hitam Metalik, No. Polisi B-1988-UJM, No. Mesin 2GDC058961, No. Rangka MHFGB8GS6G0812285, Tahun Pembuatan 2016 dan dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli.
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp 338.445.000, dan uang jaminan Rp 150.000.000.
Paket E
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza 1.3 M/T, Warna Putih, Nopol B-2841-SKJ Nomor Rangka MHKM5EA3J6J025174; Nomor Mesin 1NRF082959, Tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli.
Paket ini dilelang dengan harga limit Rp 120.938.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000.
Diketahui, lelang sendiri bakal dilaksanakan pada Jumat (9/12) mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ali mengingatkan, batas akhir waktu penawaran adalah pukul 17.00 WIB. Peserta lelang yang berminat dengan unitnya bisa mengunjungi laman https://www.lelang.go.id.
(sfn/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah