Belum Daftar MyPertamina Beli Solar Subsidi Dijatah 40 Liter/Hari, Pertalite Gimana?

Belum Daftar MyPertamina Beli Solar Subsidi Dijatah 40 Liter/Hari, Pertalite Gimana?

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 03 Des 2022 10:40 WIB
PT Pertamina (Persero) sudah siap untuk menjual produk bensin terbarunya yakni Pertalite. Bensin RON 90 ini akan dijual pertamakali di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta pada Jumat (24/7/2015) mendatang. Petugas beraktivitas di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Selasa (21/7/2015). Pada Jumat (24/7/2015) mendatang, SPBU ini siap menjual Pertalite RON 90.  Hasan Al Habshy/detikcom.
Pembatasan BBM belum berlaku untuk Pertalite. Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Pertamina mulai mewajibkan penggunaan QR Code untuk transaksi pembelian solar subsidi. Ketika bertransaksi, pengguna solar subsidi akan diminta memindai QR Code. QR Code itu didapat setelah mendaftarkan kendaraan ke subsiditepat.mypertamina.id. Lalu bagaimana dengan pengguna Pertalite?

Ya, sejak Juli pengguna Pertalite juga sudah diminta mendaftarkan kendaraannya terkait pembatasan. Namun hingga saat ini penggunaan QR Code belum berlaku.

"Sementara belum untuk Pertalite. Namun bagi masyarakat pengguna Pertalite yang sudah memiliki QR Code, bisa mulai mencoba penggunaannya di SPBU," ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, saat dihubungi detikOto, Sabtu (3/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar informasi, sejak Oktober Pertamina memang sudah melakukan uji coba QR Code untuk pengguna Pertalite. Kala itu mobil pribadi mendapat jatah 120 liter per hari. Pelat nomor pembeli Pertalite juga kala itu dicatat. Irto saat itu juga menjelaskan belum ada waktu pasti untuk mengganti jatah 120 liter per hari terhadap pengguna Pertalite.

Sebagai BBM bersubsidi, Pertalite dan solar akan dibatasi supaya memenuhi kuota yang ditetapkan. Untuk solar subsidi, pembatasannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Keputusan Kepala Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

ADVERTISEMENT

Dalam keputusan itu disebutkan ada tiga kendaraan yang bisa menggunakan solar subsidi dengan jatah yang sudah ditentukan. Kendaraan pribadi misalnya mendapat jatah maksimal 60 liter per hari. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari. Terakhir ada angkutan umum orang atau barang roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari.

Sementara untuk Pertalite disebutkan masih menunggu revisi Perpres no.191 tahun 2014. Santer dikabarkan nantinya hanya mobil dengan kapasitas hingga 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc yang bisa menenggak Pertalite. Di samping itu, Irto juga mengimbau agar pengguna Pertalite mendaftarkan diri ke MyPertamina.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui subsiditepat.mypertamina.id atau melalui posko pendaftaran yang tersedia di SPBU




(dry/din)

Hide Ads