Mau Beli Toyota Yaris? Siapin Duit Segini Buat Bayar Pajaknya

Mau Beli Toyota Yaris? Siapin Duit Segini Buat Bayar Pajaknya

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 10 Nov 2022 08:41 WIB
PT. Toyota Astra Motor meluncurkan Yaris Terbaru, Selasa (8/9).
Toyota Yaris di Indonesia. (Foto: Dok. Toyota Astra-Motor)
Jakarta -

Harga bukan satu-satunya pertimbangan ketika hendak membeli mobil baru. Pertimbangan lain yang tidak kalah penting adalah besar pajaknya. Ya, besaran pajak penting diketahui karena wajib dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahunnya. Kalau mau memiliki Toyota Yaris, ini informasi biaya pajaknya.

Besaran pajak kendaraan ini berbeda-beda. Umumnya tergantung dengan modelnya dan juga tahunnya. Nah, buat kamu yang kepincut untuk meminang Toyota Yaris dalam waktu dekat berikut ini besaran biaya pajak yang harus dibayarkan setiap bulan seperti dikutip detikcom dari laman Auto2000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak Yaris tahun 2020:

  • Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.900.000
  • Yaris 1.5 E MT: Rp 3.700.000
  • Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.020.000
  • Yaris 1.5 G MT: Rp 3.840.000
  • Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.320.000
  • Yaris 1.5 S MT: Rp 4.140.000

Pajak Yaris tahun 2021:

  • Yaris GR 1.6T MT: Rp 9.060.000
  • Yaris 1.5 E CVT: Rp 4.000.000
  • Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.820.000
  • Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.100.000
  • Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.420.000
  • Yaris 1.5 S MT: Rp 4.240.000
  • Yaris 1.5 S MT 3 Airbag: Rp 4.240.000
  • Yaris 1.5 S CVT 3 Airbag: Rp 4.420.000
  • Yaris 1.5 S CVT Airbag: Rp 4.420.000

Pajak Yaris tahun 2022:

  • Yaris GR 1.6T MT: Rp 9.280.000
  • Yaris 1.5 E CVT: Rp 4.100.000
  • Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.920.000
  • Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.200.000
  • Yaris 1.5 G MT: Rp 4.040.000
  • Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.540.000
  • Yaris 1.5 S MT: Rp 4.340.000
  • Rincian biaya pajak Yaris bersifat estimasi dan berlaku untuk tahun pertama. Umumnya untuk pembayaran pajak pada tahun berikutnya, jumlahnya akan lebih kecil. Secara perhitungan pun berbeda.

Untuk pajak mobil pertama perhitungannya sebagai berikut:

BBNKB: 10% harga jual mobil
PKB: 2% nilai jual mobil
SWDKLLJ: Rp 143.000
TNKB: Rp 100.000
STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000

ADVERTISEMENT

Sementara untuk pajak tahunan, besarnya perhitungan hanya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, ditambah PKB 2% dari nilai jual mobil, dan biaya administrasi sekitar Rp 50.000.




(dry/din)

Hide Ads