Harga bukan satu-satunya pertimbangan ketika hendak membeli mobil baru. Pertimbangan lain yang tidak kalah penting adalah besar pajaknya. Ya, besaran pajak penting diketahui karena wajib dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahunnya. Kalau mau memiliki Toyota Yaris, ini informasi biaya pajaknya.
Besaran pajak kendaraan ini berbeda-beda. Umumnya tergantung dengan modelnya dan juga tahunnya. Nah, buat kamu yang kepincut untuk meminang Toyota Yaris dalam waktu dekat berikut ini besaran biaya pajak yang harus dibayarkan setiap bulan seperti dikutip detikcom dari laman Auto2000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak Yaris tahun 2020:
- Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.900.000
- Yaris 1.5 E MT: Rp 3.700.000
- Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.020.000
- Yaris 1.5 G MT: Rp 3.840.000
- Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.320.000
- Yaris 1.5 S MT: Rp 4.140.000
Pajak Yaris tahun 2021:
- Yaris GR 1.6T MT: Rp 9.060.000
- Yaris 1.5 E CVT: Rp 4.000.000
- Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.820.000
- Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.100.000
- Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.420.000
- Yaris 1.5 S MT: Rp 4.240.000
- Yaris 1.5 S MT 3 Airbag: Rp 4.240.000
- Yaris 1.5 S CVT 3 Airbag: Rp 4.420.000
- Yaris 1.5 S CVT Airbag: Rp 4.420.000
Pajak Yaris tahun 2022:
- Yaris GR 1.6T MT: Rp 9.280.000
- Yaris 1.5 E CVT: Rp 4.100.000
- Yaris 1.5 E CVT: Rp 3.920.000
- Yaris 1.5 G CVT: Rp 4.200.000
- Yaris 1.5 G MT: Rp 4.040.000
- Yaris 1.5 S CVT: Rp 4.540.000
- Yaris 1.5 S MT: Rp 4.340.000
- Rincian biaya pajak Yaris bersifat estimasi dan berlaku untuk tahun pertama. Umumnya untuk pembayaran pajak pada tahun berikutnya, jumlahnya akan lebih kecil. Secara perhitungan pun berbeda.
Untuk pajak mobil pertama perhitungannya sebagai berikut:
BBNKB: 10% harga jual mobil
PKB: 2% nilai jual mobil
SWDKLLJ: Rp 143.000
TNKB: Rp 100.000
STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000
Sementara untuk pajak tahunan, besarnya perhitungan hanya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, ditambah PKB 2% dari nilai jual mobil, dan biaya administrasi sekitar Rp 50.000.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?