Harga Honda HR-V bekas kini bisa didapat dengan banderol Rp 200-an juta. Terdiri dari beberapa varian, berapa pasaran harga seken SUV kompak laris di Indonesia itu?
Mobil SUV menjadi salah satu opsi yang menarik bagi konsumen yang menginginkan kendaraan bernuansa sporty dan gagah. Namun harga mobil jenis ini relatif lebih tinggi dibanding harga model-model mobil lainnya. Kalau sudah begitu, calon konsumen bisa melirik opsi bekasnya. Contoh Honda HR-V bekas, sudah bisa didapatkan dengan modal Rp 200 jutaan.
Honda HR-V merupakan mobil SUV legendaris yang telah diproduksi sejak 1998. Generasi ketiga mobil ini telah diluncurkan di Indonesia tahun ini dengan membawa ubahan besar-besaran dari sisi desain maupun fitur yang lebih canggih dan kekinian.
Kehadiran generasi terbaru itu tentunya bikin harga bekas Honda HR-V generasi kedua jadi turun. Mengutip sebuah situs jual beli mobil bekas, Honda HR-V tipe E CVT, 1.500 cc, 2015, ditawarkan dengan harga Rp 199 juta. Statusnya plat nomor B, pajak hingga Juli 2023, dan jarak tempuhnya 20.000-an km.
Beralih ke model lainnya, ada pelapak yang menawarkan unit E CVT, 1.500 cc, 2017, dengan harga pembuka Rp 229,5 juta. Statusnya plat nomor B, pajak hingga Juli 2023, dan sudah menempuh jarak sejauh 46.000 km.
Semakin muda tahun produksinya dan tinggi tipenya, tentunya harganya semakin tinggi. Contoh HR-V 2019 tipe E Special Edition, ditawarkan dengan harga pembuka Rp 288 juta. Statusnya plat nomor F dan jarak tempuhnya baru 23.000-an km.
Meski generasi lawas, Honda HR-V generasi kedua ini sejatinya desainnya masih cukup modern dan tidak ketinggalan zaman. Jadi, mobil SUV berkapasitas lima penumpang ini bisa menjadi opsi yang menarik bagi konsumen yang ingin naik kelas dari mobil low MPV atau low SUV.
Simak Video "Diserbu Kanan-Kiri, Honda Santai Saja Hadapi Kompetitor HR-V"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah