Bikin Penasaran, Ternyata Begini Cara Gerbang Tol Bisa Deteksi Golongan Kendaraan

Bikin Penasaran, Ternyata Begini Cara Gerbang Tol Bisa Deteksi Golongan Kendaraan

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 12 Sep 2022 16:44 WIB
Kepadatan kendaraan terlihat di Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat. Kendaraan harus mengantre panjang untuk memasuki gerbang tol. Ini fotonya.
Sejumlah gerbang tol sudah dilengkapi sensor untuk mendeteksi golongan kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pernah enggak sih kamu terpikir bagaimana bisa sistem di gerbang tol membaca jenis golongan kendaraan? Buat yang sering melintas di jalan tol, mungkin sudah tidak asing lagi ketika ngetap kartu e-Toll, gardu tol sudah otomatis menuliskan golongan kendaraan kamu dan juga besar tarif yang harus dibayarkan. Saldo e-Toll kamu juga sudah otomatis terpotong sesuai dengan golongannya.

Mungkin bila di gerbang tol ada petugas berjaga, kamu akan terpikir penggolongan itu dilakukan oleh petugas tersebut. Tapi di zaman sekarang, makin banyak gardu tol yang justru tidak dijaga oleh petugas.

View this post on Instagram

A post shared by PT Jasamarga Transjawa Tol (@official.ptjtt)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana ya gerbang tol itu bisa mendeteksi golongan kendaraan? Mengutip laman instagram Jasa Marga Transjawa Tol, ada dua cara mengenali jenis golongan yang melewati gerbang tol yakni manual dan deteksi sensor.

ADVERTISEMENT

Bila dilakukan secara manual, seperti disebutkan di atas maka penentuan golongan dilakukan oleh petugas di dalam control room. Adapun tarif tol yang dikenakan akan disesuaikan dengan golongan kendaraan yang melintas.

Kedua adalah deteksi sensor dengan menggunakan perangkat Automatic Vehicle Classification (AVC). AVC ini sudah terpasang di beberapa gerbang tol untuk menentukan golongan kendaraan secara otomatis. Perangkat AVC terdiri dari beberapa sensor infra merah dan didukung perangkat kamera yang telah dibekali teknologi deep learning Artifical Intelligence. Dengan begitu, sensor dapat dengan mudah mengenali jenis kendaraan yang lewat di gerbang. Secara otomatis, tarif juga akan keluar sesuai golongannya.

Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri PU No.370/KPTS/M/2007 golongan kendaraan di tol ada enam. Golongan I terdiri dari sedan, jip, truk kecil, dan bus. Golongan II adalah truk dengan 2 gandar. Kemudian kendaraan yang masuk golongan III adalah truk 3 gandar.

Beralih ke kendaraan golongan IV yakni truk dengan 4 gandar, golongan V truk dengan 5 gandar, dan terakhir golongan VI merupakan kendaraan bermotor roda dua. Adapun masing-masing golongan memiliki tarifnya tersendiri.




(dry/lth)

Hide Ads