Sejumlah kendaraan taktis terlihat bersiaga di depan rumah Ferdy Sambo, Jl.Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kendaraan taktis itu pula yang terlihat mengangkut tiga tersangka di kasus tewasnya Brigradir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Terlihat dalam tayangan Polri TV, tersangka Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf turun dari mobil Brimob. Sedangkan Putri Chandrawati disebut sudah ada di dalam rumah. Tersangka lain yakni Ferdy Sambo juga disebut diangkut menggunakan kendaraan taktis Brimob.
Melihat dari tampilannya, kendaraan taktis yang mengangkut para tersangka itu berjenis DAPC-2 Wolf. DAPC-2 dioperasikan oleh Korps Brimob dan mendapat julukan Promoter. Kendaraan ini sangat tangguh berkat lapisan baja yang menyelimutinya.
Mobil dilengkapi dengan penggerak 4WD sehingga dapat melahap segala medan jalan. DAPC-2 Wolf ini merupakan kendaraan antihuru-hara garapan Daeji P&I, perusahaan asal Korea Selatan. Memiliki panjang 5,2 meter dan lebar 2,5 meter, kendaraan taktis ini bisa mengangkut 10 orang penumpang di dalam.
Bannya bertipe run flat sehingga sekalipun kempis, mobil masih tetap bisa berjalan. Diklaim, mobil masih bisa berjalan sejauh 5 km dengan kecepatan 50 km/jam dalam kondisi kempis atau terkena tembakan. Terdapat opsi tambahan yang bisa disematkan pada mobil, seperti tempat granat air mata dan juga senjata lainnya. Mobil ini memiliki proteksi balistik NIJ III A.
Mobil mengusung basis Toyota Land Cruiser bermesin V8 DOHC Twin Turbo common rail diesel berkapasitas 4.5L. Dengan mesin tersebut, mobil mampu menembus kecepatan hingga 150 km/jam.
Untuk ukuran rantis, dimensi panjang serta lebar dari DAPC-2 Wolf terbilang ramping. Di sekeliling bodi terdapat kaca setebal 4 cm yang diklaim bisa menangkal peluru.
Simak Video "Peserta Nobar Kesal, Siaran Rekonstruksi Brigadir J Ngelag"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus