Pemerintah berencana membatasi penjualan Pertalite. Sempat muncul beberapa kriteria kendaraan yang dibolehkan memakai BBM jenis tersebut, namun hingga kini belum juga ada kepastian.
Kriteria kendaraan yang masih bisa menenggak BBM subsidi jenis Pertalite belum juga diumumkan. Hingga saat ini sudah ada beberapa usulan yang disampaikan. Pertama adalah mobil di atas 2.000 cc.
Kriteria kedua kemudian terungkap saat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR. Tertulis dalam materi presentasi yang disampaikan Nicke, dalam Rakortas dengan Kementerian Koordinator bidang perekonomian, hanya mobil di bawah 1.500 cc diperbolehkan mengisi Pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau usulan tersebut disetujui, artinya hanya mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc yang nantinya masih diperbolehkan untuk mengkonsumsi Pertalite. Penentuan jenis kendaraan yang masih boleh mengkonsumsi Pertalite itu bukan tanpa alasan. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut sudah ada kajian lebih dulu yang dilakukan bersama dengan lembaga penelitian.
"Kalau misalnya kita sampai pada kesimpulan mobil-mobil di atas 1.500 cc tidak lagi bisa konsumsi pertalite, maka itu tentu didasarkan kajian bahwa dengan itu kita bisa mencapai target kuota kita di 2022, termasuk juga untuk motor," kata Saleh dalam acara Squawk Box yang ditayangkan CNBC Indonesia, Senin (1/8/2022).
BPH Migas sebelumnya memastikan bahwa mobil mewah bukan salah satu kriteria kendaraan yang nantinya boleh mengkonsumsi Pertalite maupun solar. Sayang, untuk jenisnya belum diungkap lebih mendetail
Saat ini pemerintah terus menggenjot revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima BBM subsidi dan penugasan. Tujuannya adalah agar distribusi Pertalite dan solar subsidi bisa lebih tepat sasaran.
"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati belum lama ini.
Di antara model lainnya, mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc cukup mendominasi. Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) wholesales yang dirunut secara kategori, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc paling banyak diminati.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar