Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan kendaraan agar bisa mengkonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite. Persyaratan tersebut berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang didaftarkan.
Untuk mobil pribadi, pengguna Pertalite diminta untuk menyiapkan dokumen berupa:
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto STNK Depan dan Belakang (Dibuka)
- Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampang Depan dan Sisi)
- Foto nomor polisi kendaraan
Beda dengan mobil pribadi, kendaraan komersial barang, komersial penumpang dan layanan umum membutuhkan Foto KIR. KIR merupakan uji kelayakan kendaraan secara teknis. Foto KIR itu harus diambil dengan jelas untuk memudahkan dalam proses pendaftaran. Lengkapnya sebagai berikut.
Kendaraan komersial barang
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK Depan dan Belakang (dibuka)
- Foto KIR
- Foto Kendaraan Tampak Semua
- Foto nomor polisi kendaraan
Kendaraan komersial barang
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
- Foto KIR
- Foto kendaraan tampak semua
- Foto nomor polisi kendaraan
Layanan umum
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
- Foto KIR
- Foto kendaraan tampak semua
- Foto nomor polisi kendaraan
Kalau nanti cocok dan sudah terdaftar, kamu akan mendapatkan QR code yang diterima di email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id. QR code itu bisa kamu cetak dan dibawa ke SPBU sehingga bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina pun tidak masalah. QR Code tersebutlah yang digunakan untuk transaksi beli BBM subsidi jenis Pertalite ataupun Biosolar.
Meski begitu, hingga saat ini Pertamina masih belum memutuskan kapan QR Code bakal digunakan untuk transaksi beli Pertalite. Adapun untuk kriteria kendaraannya masih menunggu revisi Perpres no.191/2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"
(dry/din)