Ini Deretan Kendaraan yang Bisa Membeli Biosolar

Ini Deretan Kendaraan yang Bisa Membeli Biosolar

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 29 Jun 2022 09:07 WIB
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Pengguna Biosolar sudah diatur, kendaraan ini yang boleh mengkonsumsinya. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta -

Biosolar termasuk dalam kategori BBM yang disubsidi pemerintah. Untuk itu, penggunaannya harus tepat sasaran lantaran kuota Biosolar terbatas. Dikhawatirkan bila tidak tepat sasaran, maka kuota yang telah disiapkan bakal membludak.

Adapun, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jenis kendaraannya pun sudah diatur. Untuk transportasi darat, Biosolar digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6), serta mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biosolar juga bisa digunakan untuk kendaraan transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

Kemudian, biosolar juga bisa dimanfaatkan untuk usaha perikanan oleh nelayan dengan kapal ≀ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD dan pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

ADVERTISEMENT

Petani, kelompok tani, dan usaha tani juga bisa memanfaatkan biosolar untuk jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 hektar.

Beda dengan Biosolar, pengguna Pertalite masih digodok terkait revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014. Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan pematangan untuk kriteria konsumen yang boleh menggunakan Pertalite.

Bagi kamu konsumen Pertalite dan Biosolar maka bisa mendaftarkan diri mulai 1 Juli 2022 ke situs MyPertamina. Begini cara mendaftarkannya.

1. Siapkan KTP, STNK, Foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Buka situs subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam laman tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, kamu tinggal mengunduh (download) QR Code dari website dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina




(dry/din)

Hide Ads