Malaysia Akhiri Diskon Pajak Mobil Baru, RI Masih Ada Sampai September

ADVERTISEMENT

Malaysia Akhiri Diskon Pajak Mobil Baru, RI Masih Ada Sampai September

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 22 Jun 2022 14:48 WIB
Ilustrasi pembelian mobil
Malaysia setop diskon pajak mobil. (Dadan Kuswaraharja/detikoto)
Jakarta -

Pemerintah Malaysia memberikan pembebasan pajak untuk mobil baru demi mendongkrak industri otomotif. Pemerintah negeri jiran mengakhiri program diskon pajak itu.

Dalam keterangan Kementerian Keuangan Malaysia, pemerintah telah memberlakukan pembebasan pajak untuk kendaraan penumpang rakitan lokal, termasuk MPV dan SUV. Sementara untuk mobil impor atau CBU diberikan diskon pajak 50%. Program itu berlaku sejak 15 Juni 2020 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

"Hingga saat ini, total 868.422 unit kendaraan telah terjual dan masyarakat telah memperoleh manfaat dari pembebasan pajak penjualan sebesar RM4,7 miliar (Rp 15.8 triliun)," kata Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz dalam keterangan tertulisnya.

Kementerian Keuangan Malaysia memutuskan untuk tidak memperpanjang program diskon pajak kendaraan ini meski asosiasi otomotif di sana mengusulkan untuk diterapkan sampai akhir tahun. Namun, ada sejumlah permintaan yang belum bisa dipenuhi karena terganggunya rantai pasokan global.

"Pada saat yang sama, seluruh dunia menghadapi masalah kekurangan chip semikonduktor yang banyak digunakan di beberapa industri termasuk industri otomotif. Karena masalah ini, sebanyak 264.000 unit kendaraan yang dipesan selama periode pembebasan ini belum selesai dan tidak dapat dipasok ke pembeli," katanya.

"Sehubungan dengan itu, agar pembeli yang memesan kendaraan hingga tanggal 30 Juni 2022 dapat terus menikmati insentif pembebasan pajak penjualan ini, dengan ini kami informasikan bahwa masa pendaftaran kendaraan di Dinas Perhubungan Jalan (JPJ) kini diperpanjang hingga 31 Maret 2023," sambungnya.

Sementara itu, di Indonesia diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru masih berlaku sampai September 2022. Namun, diskon pajak yang sampai September itu hanya untuk kendaraan tertentu.

Mobil 1.500 cc ke bawah, diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada periode Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022. Artinya, pada tiga bulan pertama 2022, mobil jenis itu hanya dikenakan PPnBM 7,5% dari normalnya sebesar 15%.

Namun, untuk kendaraan di bawah Rp 200 juta atau dalam kategori LCGC diberlakukan sampai September 2022. Konsumen LCGC dibebankan PPnBM sebesar 0% alias gratis pada Januari-Maret 2022, PPnBM 1% pada April-Juni 2022, dan PPnBM 2% pada Juli-September 2022. Sisanya pada Oktober sampai Desember LCGC dikenakan PPnBM normal yakni sebesar 3%.



Simak Video "Mulai Rp 140 Jutaan, Ini Daftar Harga Mobil LMPV Baru "
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT