Kendaraan dinas milik TNI, Polri, hingga BUMN juga bakal dilarang membeli BBM RON 90 jenis Pertalite. Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memang akan menyaring para pengguna Pertalite.
Adapun, data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah dikumpulkan. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, bahwa data konsumen tersebut sudah ditentukan. Nantinya, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.
Nantinya konsumen pembeli Pertalite akan menggunakan aplikasi. Erika menyatakan sejak Pertalite ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), maka volume dan harga jual Pertalite ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Maka dari itu tidak semua orang bisa menggunakan BBM Pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," ungkap Erika dikutip CNBC Indonesia.
Selain kendaraan dinas TNI-Polri dan juga BUMN, BPH Migas juga tengah menggodok pembatasan kubikasi mesin (cc) untuk pembeli Pertalite. Sejauh ini Erika menyebut mobil dengan cc besar yang bakal dilarang membeli Pertalite tanpa merinci besaran cc.
Untuk itu, BPH Migas bakal menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) guna melakukan kajian sekaligus menentukan kriteria besarnya cc mobil yang dilarang membeli BBM jenis Pertalite.
"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Erika.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?