1 Juli Tarif Listrik Naik, Ngecas Mobil Listrik di Rumah Masih Murah?

1 Juli Tarif Listrik Naik, Ngecas Mobil Listrik di Rumah Masih Murah?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 14 Jun 2022 12:44 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UID Jakarta Raya, Selasa (29/10/2019). Dalam kesempatan ini Deddy Corbuzier juga mencoba fasilitas charger di PLN UID ini.
Tarif listrik naik 1 Juli, biaya ngecas mobil listrik ikut terkerek. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikOto)
Jakarta -

Tarif listrik akan naik per 1 Juli 2022. Bagi para pemilik mobil listrik, kenaikan ini tentu memiliki dampak terhadap biaya pengecasan yang dilakukan di rumah. Sekadar informasi, biaya pengecasan kendaraan listrik di rumah mengikuti tarif listrik golongan rumah tangga.

Sekadar informasi, untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Untuk itu, biaya ngecas mobil listrik artinya ikut terkerek. Sebagai simulasi hitungan kasar untuk mobil listrik Hyundai Ioniq 5 Standard Range dengan kapasitas baterai 58 kWh maka tarifnya dikenakan Rp 98.572,74. Dengan biaya segitu, mobil Hyundai Ioniq 5 Standard Range bisa menempuh jarak 384 km.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian bila mobil yang digunakan Hyundai Ioniq Long Range dengan kapasitas baterai 72,6 kW maka biaya yang dibutuhkan untuk mengecas adalah Rp 123.385,878. Biaya Rp 120 ribuan itu bisa membuat mobil melaju sejauh 481 km.

Beralih ke mobil listrik Nissan Leaf. Memiliki kapasitas baterai 40 kWh, biaya yang dibutuhkan untuk mengisi daya Nissan Leaf berarti Rp 67.981,2. Biaya itu cukup untuk membuat mobil melaju 311 km. Perlu dicatat, biaya itu berlaku untuk pemilik mobil listrik yang mengecas di rumah dengan daya 3.500VA. Kalau mobil dicas di rumah dengan daya 2.200 VA maka tidak ada kenaikan tarif.

ADVERTISEMENT

Tarif itu berbeda dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Mengacu pada Peraturan Menteri Engeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.

Dalam lampiran regulasi disebutkan, SPKLU masuk dalam tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus dengan besaran Rp 1.650/kWh sampai dengan Rp 2.466/kWh. Artinya, mengecas di SPKLU akan lebih murah ketimbang mengisi baterai mobil di rumah.

Untuk mobil listrik dengan kapasitas baterai 58 kWh, maka biaya mengecas di SPKLU Rp 95.700- Rp 143.028. Lalu untuk mobil berkapasitas 72,6 kWh biaya yang dikenakan Rp 119.790-RP 179.031,6. Sementara baterai mobil listrik dengan kapasitas 40 kWh biaya yang dikeluarkan akan di kisaran Rp 66.000-Rp 98.640.




(dry/din)

Hide Ads