PT Honda Prospect Motor (HPM) masih memasarkan low MPV andalannya, Mobilio. Tapi kalau melihat website resmi Honda Indonesia, hanya ada satu tipe Mobilio yang dipasarkan, yakni tipe S M/T. Apa ya alasannya?
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menegaskan pihaknya masih memproduksi Mobilio hingga saat ini. Namun tipe yang dibuat memang terbatas karena mengalami kendala di ketersediaan semikonduktor.
Honda Mobilio harus mengalah dengan hatchback Honda Brio, yang dalam kenyataannya lebih laris di pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Honda: Maaf untuk Mobilio.... |
"Mobilio dengan Brio itu komponennya almost the same (sebagian besar sama), apalagi yang bermasalah itu sama, yang terkena chip semikonduktor. Jadi kami fokus ke Brio dulu yang permintaannya masih tinggi nih, 3-4 bulan indennya. Jadi itu kami fokuskan dulu sembari kita lihat demand-nya Mobilio," kata Billy di arena JIExpo, Kemayoran, Jakarta (7/4).
Lanjut Billy menambahkan, saat ini pihak HPM hanya menjual satu tipe Honda Mobilio, yakni tipe S M/T. Model ini tetap dipertahankan produksinya lantaran demand atau permintaannya masih cukup tinggi, khususnya dari kalangan fleet atau armada.
"Mobilio di website kami sekarang masih S manual ya, karena (varian) itu yang masih diinginkan konsumen, dan 87% itu fleet, korporasi (pasarnya). Ini yang diminta, S manual, yang termurah," sambung Billy.
Ke depannya HPM juga membuka kemungkinan untuk menghadirkan lagi varian-varian Honda Mobilio lainnya. Namun itu tergantung dari permintaan.
"Apakah nanti ada varian lainnya? Ya itu tergantung dari permintaan konsumen. Kami juga banyak berkonsultasi dengan para dealer kami, (kami tanya ke mereka) banyak nggak sih permintaannya," terang Billy.
Menilik informasi di website resmi Honda Indonesia, Honda Mobilio tipe S M/T dipasarkan dengan harga Rp 229,9 juta. Untuk pilihan warnanya ada hitam, putih, dan metallic.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?