Efek Diskon PPnBM 2022 Dongkrak Penjualan Mobil Baru Terasa Bulan Ini

Efek Diskon PPnBM 2022 Dongkrak Penjualan Mobil Baru Terasa Bulan Ini

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 13 Mar 2022 10:13 WIB
Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) cukup mendongkrak kinerja industri otomotif. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka pameran GIIAS 2021 Kamis (11/11/2021).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah baru mengumumkan deretan mobil yang mendapat diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada akhir Februari 2022. Hal itu tentu berpengaruh terhadap penjualan mobil di Indonesia.

Tak sedikit konsumen yang menunda pembelian saat untuk memastikan deretan mobil yang mendapat diskon PPnBM 2022. Walhasil penjualan jadi menurun.

"February, hari kerja lebih sedikit ya, dan pengumuman agak di belakang jadi mungkin efek PPnBM kita bisa lihat di bulan ini (Maret)," ungkap Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy kepada detikcom, baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak bisa dipungkiri penerapan diskon PPnBM sukses mendongkrak penjualan mobil di Tanah Air. Namun penerapan kebijakan insentif PPnBM tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya, dimana hanya dua segmen yang bisa menikmatinya.

Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) cukup mendongkrak kinerja industri otomotif. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka pameran GIIAS 2021 Kamis (11/11/2021).Avanza masih bisa menikmati diskon PPnBM 2022. Foto: Rifkianto Nugroho

Sekadar pengingat, pada tahun lalu, diskon PPnBM 100 persen diberikan kepada mobil yang memilikilocal purchasesebanyak 60 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021, dengan ketentuan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

ADVERTISEMENT

Daftar mobil yang mendapat diskon PPnBM tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Di dalamnya ada dua jenis kendaraan yang dapat diskon PPnBM. Pertama ada LCGC, kedua mobil 1.500 cc ke bawah dengan pembelian lokal minimal 80%.

Pada model LCGC, diskon PPnBM diberikan pada kuartal pertama dengan dengan tarif 0%, kuartal kedua sebesar 1%, kuartal ketiga 2%, dan pada kuartal keempat diberlakukan tarif normal. Artinya pada kuartal keempat, para pembeli LCGC diharuskan membayar penuh PPnBM sebesar 3%.

Sementara untuk model non-LCGC, insentif diberikan pada kuartal pertama dengan tarif PPnBM sebesar 7,5%. Sedangkan kuartal II hingga kuartal IV yang akan dibayar penuh oleh pelanggan sebesar 15%.




(dry/riar)

Hide Ads