Jokowi Larang Pengendara Mobil Bensin dan Diesel Pindah ke Ibu Kota Baru

ADVERTISEMENT

Jokowi Larang Pengendara Mobil Bensin dan Diesel Pindah ke Ibu Kota Baru

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 22 Feb 2022 18:02 WIB
Calon ibu kota baru diketahui bernama Nusantara. Keputusan tersebut berdasarkan pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditetapkan dalam UU IKN.
Presiden Jokowi larang penggunaan kendaraan berbahan fosil di ibu kota baru. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Presiden Jokowi (Joko Widodo) melarang penggunaan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil (BBM) di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, Nusantara. Oleh sebab itu pengguna mobil bensin dan diesel sudah dipastikan tidak boleh berkeliaran di ibu kota baru Indonesia ini.

Pemerintah bakal membangun ibu kota baru Indonesia di Pulau Kalimantan. Ibu kota negara baru ini dibangun dengan konsep kota hutan pintar. Selain itu, IKN Nusantara memprioritaskan mobilitas warga pejalan kaki. Transportasi yang jadi unggulan adalah sepeda dan kendaraan umum ramah lingkungan.

"Jadi, yang senang jalan kaki, silakan pindah ke ibu kota baru, yang senang bersepeda, ingin sehat, juga pindahlah ke ibu kota baru. Kalau yang senang naik mobil, apalagi yang mobilnya pakai BBM fosil, jangan pindah ke ibu kota baru," kata Jokowi dalam peresmian Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2) seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Jokowi menjelaskan bahwa IKN Nusantara dibangun sebagai 10 minutes city, yang artinya warga bisa mondar-mandir mengitari kota tersebut hanya dalam waktu 10 menit.

Jokowi juga mengatakan IKN Nusantara dibangun dengan teknologi ramah lingkungan. Energi utama kota itu adalah energi bertenaga air (hydropower) dari Sungai Kayan. Selain itu, Jokowi memerintahkan anak buahnya untuk memperbanyak lahan hijau ketimbang area kota.

"Yang kita pakai ini 256 ribu hektare. Nantinya kurang lebih 50 ribu hektare dipakai, sisanya 200 ribu memang akan dibiarkan sebagai hutan hijau," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, rencana pemindahan ibu kota negara mendapat persetujuan dari DPR. Kesepakatan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Ibu kota negara akan dipindah secara bertahap dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Selama proses pemindahan masih disiapkan, Jakarta tetap berperan sebagai ibu kota negara.



Simak Video "Jokowi Cek Calon Komplek Menteri di IKN"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT