Toyota sudah mengajukan empat model mobil kepada pemerintah untuk mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahun 2022. Modelnya apa saja ya?
Insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor dipastikan berlanjut pada 2022. Kebijakan ini berlaku dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Segmennya makin mengerucut, dan berbeda dari tahun sebelumnya. Pemerintah hanya memberikan insentif PPnBM DTP untuk jenis kendaraan LCGC (Low Cost Green Car), dan non-LCGC bermesin maksimal 1.500 cc yang memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sesuai dengan PMK atau aturan pemerintah, kita secara resmi beberapa tipe yang kita daftarkan. Satu adalah LCGC Calya dan Agya semua tipe," ujar Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy saat konferensi pers virtual, Kamis (17/2/2022).
Sebagai informasi, syarat untuk mendapatkan diskon PPnBM antara lain jumlah pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 80%. Yang dimaksud dari local purchase meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu.
Untuk LCGC, syarat mendapatkan diskon PPnBM adalah harga penjualan (on the road) paling banyak Rp 200 juta. Sementara untuk mobil 1.500 cc ke bawah syarat mendapatkan diskon PPnBM adalah harga paling rendah Rp 200 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Ada model apa saja pada kategori kedua yang didaftarkan Toyota?
"Ada beberapa varian dari Raize dan Avanza. Jadi posisi kita sedang menunggu, karena posisi kita mendaftarkan, kemudian pemerintah akan memberikan jawaban," jawab Anton.
"Berdasarkan dari jawaban tersebut segera kita informasikan kepada pasar dan konsumen," sambung dia.
Insentif pada model LCGC diberikan pada kuartal I dengan tarif PPnBM 0%; kuartal II sebesar 1%; kuartal III (2%); dan pada kuartal IV tarif PPnBM yang dikenakan akan dibayar penuh oleh pelanggan sebesar 3%.
Sederhananya begini: konsumen LCGC dibebankan PPnBM sebesar 0% alias gratis pada Januari-Maret 2022, PPnBM 1% pada April-Juni 2022, dan PPnBM 2% pada Juli-September 2022. Sisanya pada Oktober sampai Desember LCGC dikenakan PPnBM normal yakni sebesar 3%.
Sementara untuk mobil 1.500 cc ke bawah, diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada periode Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022. Artinya, pada tiga bulan pertama 2022, mobil jenis itu hanya dikenakan PPnBM 7,5% dari normalnya sebesar 15%.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah