Sejak 16 Oktober 2021, pemerintah mulai menerapkan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan penghitungan berdasarkan emisinya. Jika mobil lebih rendah konsumsi bahan bakar dan emisi CO2, maka pajaknya semakin rendah.
Skema PPnBM ini berubah dari sebelumnya yang menghitung pajak berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan. Misalnya, untuk mobil 4x2 1.500 cc ke bawah, sebelumnya dikenakan tarif PPnBM 10%. Dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak mobil jenis itu bisa lebih tinggi.
Tarifnya beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen. Pada prinsipnya semakin ramah lingkungan maka tarif PPnBM-nya semakin kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan, mobil konvensional non-LCGC dengan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 paling bagus dikenakan tarif 15% berdasarkan peraturan itu. Artinya, mobil 4x2 dengan mesin 1.500 cc ke bawah yang sebelumnya dikenakan PPnBM 10% naik menjadi 15%.
"Naik 5% itu yang terbaik. Kalau nggak bisa lebih tinggi (PPnBM)," kata Billy.
Yang dimaksud konsumsi BBM dan emisi CO2 paling bagus adalah mobil bensin sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km atau mobil diesel sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 g/km.
Untungnya, sampai akhir tahun 2021 masih ada diskon PPnBM 100% untuk mobil-mobil yang diproduksi di dalam negeri dengan syarat tertentu. Jadi harganya saat ini belum terlalu tinggi. Jangan kaget kalau diskon PPnBM selesai dan per Januari 2022 harga mobil akan melonjak.
"Naiknya kan cukup tinggi ya (dari program diskon PPnBM 100% menjadi dikenakan PPnBM 15%). Saya yakin pemerintah punya strategi yang bagus. Kami sih dari industri otomotif naiknya (PPnBM) dari 0% ke 15% itu bisa terjadi shock di market. Diharapkan strateginya bagus. Sekarang lagi dievaluasi," ucap Billy.
Di sisi lain, Billy mengatakan pajak berdasarkan emisi merupakan program yang baik. Artinya, mobil yang lebih rendah emisi lebih murah pula pajaknya.
"Cuma sekarang karena ada PPnBM DTP (PPnBM Ditanggung Pemerintah) 0% dan nanti langsung naik ke 15% kami menduga akan terjadi shock," sebutnya.
Diskon PPnBM Bisa Diperpanjang Sampai Tahun Depan >>>
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah