Banyak mobil baru diluncurkan menjelang akhir 2021. Namun dari sekian banyak produk yang dirilis, tak ada satu pun mobil LCGC (Low Cost Green Car). Beberapa produsen mobil di Tanah Air lebih memilih merilis produk baru low MPV maupun SUV kompak. Gimana ya nasib mobil LCGC nantinya?
Jika melihat data penjualan wholesales (distribusi pabrik ke dealer) yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mobil LCGC masih memiliki taji. Buktinya, sepanjang September 2021, penjualan total mobil di kelas LCGC tembus 13.977 unit.
Hal itu pun diamini oleh Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy. Menurut Anton, LCGC masih memiliki peminat tersendiri. Pembeli mobil LCGC biasanya adalah konsumen yang baru memiliki mobil pertama kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa kontribusinya tetap luar biasa ya. Jadi kontribusi Agya per bulan kita menjual mendekati 2.000-an, Calya hampir 4.000 unit kalau dijumlahkan 5.000-6.000 unit, kalau kita 10 bulan 23.000 unit, jumlahnya cukup besar," ujar Anton dalam diskusi virtual bersama media belum lama ini.
"Saya rasa (kalau) lihat kontribusi demografi, (mobil-mobil) LCGC masih (menjadi) salah satu model yang disukai pembeli mobil pertama," tambah Anton.
Sebelumnya beredar kabar mobil-mobil LCGC akan mengalami kenaikan harga karena terkena PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 3%. Sebagai catatan, mobil-mobil LCGC sebenarnya sudah bebas dari kewajiban PPnBM. Tetapi setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019 terbit, mobil LCGC tak lagi istimewa dan kena pajak 3%. Aturan itu disebut berlaku 16 Oktober.
![]() |
Tapi belum sempat aturan itu dijalankan oleh produsen mobil LCGC di Tanah Air, pemerintah justru memberikan insentif kepada mobil LCGC berupa PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) sama seperti Toyota Avanza dkk.
Aturan itu tertuang dalam salinan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Di dalam aturan itu, mobil LCGC masuk dalam daftar penerima PPnBM DTP.
Saat ini, mobil-mobil yang termasuk di kategori LCGC ada mobil 7-seater dan 5-seater. Untuk pilihan LCGC 7-seater ada Toyota Calya dan Daihatsu Sigra. Sementara LCGC 5-seater ada Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio Satya. Sementara satu nama LCGC, yakni Suzuki Karimun Wagon R, sudah disetop produksinya oleh PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah