Jokowi: Diskon PPnBM Dorong Pemulihan Ekonomi, Jadi Diperpanjang Nih?

Jokowi: Diskon PPnBM Dorong Pemulihan Ekonomi, Jadi Diperpanjang Nih?

Muhammad Hafizh Gemilang - detikOto
Rabu, 17 Nov 2021 13:15 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD City pada Rabu (17/11/21). Pada kunjungannya Jokowi sempat memberikan sambutan dan membahas kesuksesan pemerintah mendongkrak ekonomi lewat relaksasi Pajak Penjual atas Barang Mewah (PPnBM).

Jokowi mengatakan, otomotif merupakan salah satu industri yang sangat terkena dampak dari pandemi di tahun 2020 lalu. Namun, pemerintah punya solusi yaitu dengan memberikan relaksasi PPnBM.

"Oleh sebab itu, pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk sementara relaksasi PPnBM yang diberikan. Dan ini kita lihat sangat mendongkrak penjualan, mendongkrak produksi dari industri otomotif kita," papar Jokowi kepada awak media di GIIAS 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60%. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan kepada pemulihan ekonomi," lanjutnya.

Senada dengan Jokowi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa industri otomotif memiliki multiplier effect. Diskon PPnBM atau PPnBM DTP ini dinilai berhasil menstimulus pasar otomotif.

ADVERTISEMENT

Namun baik Presiden Jokowi atau Menperin Agus, masih belum memberikan konfirmasi perpanjangan relaksasi PPnBM di tahun 2022 mendatang.

"Satu hal yang saya ingin sampaikan juga tadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa program PPnBM yang akan berakhir sampai Desember 2021 ini bisa saja dievaluasi oleh pemerintah," papar Agus Gumiwang pada Rabu (17/11/21).

Perlu diketahui saat periode pemberian diskon PPnBM habis pada 31 Desember, maka 29 mobil baru ini akan dikenakan tarif PPnBM normal, dengan demikian harga mobil bakal terkerek naik.

Tapi saat ini, pemerintah sudah mengubah tarif PPnBM normal untuk mobil baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019 yang ditetapkan berlaku mulai 16 Oktober yang disesuaikan berdasarkan emisi.

(mhg/rgr)

Hide Ads