Pajero Vanessa Angel Diduga Ngebut, Segini Batas Kecepatan di Tol

Pajero Vanessa Angel Diduga Ngebut, Segini Batas Kecepatan di Tol

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 05 Nov 2021 10:40 WIB
Jakarta -

Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel ringsek setelah kecelakaan di Tol Jombang KM 672. Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia dalam kecelakaan itu. Diduga Pajero Sport yang disopiri Tubagus Joddy melaju dengan kecepatan tinggi.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menyebut jika dilihat dari kondisi kerusakan kendaraan, mobil yang ditumpangi Vanessa itu tengah melaju dalam kecepatan tinggi. Dia menduga mobil melaju dalam kecepatan di atas 100 km/jam.

"Tapi dari hasil pelaksanaan penyelidikan nanti kita akan bekerja sama dengan jalan tol akan kita lihat pergerakan kendaraan dari barat itu kan kita ketahui kecepatannya berapa," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga pada saat terjadi kelelahan, mengantuk, menghantam di sebelah kiri berapa titik tumbuk yang ada. Kita tadi hanya memperkirakan dari hasil kerusakan kecepatan kendaraan adalah di atas 100 km/jam," imbuhnya.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan mengapa bekendara melebihi kecepatan maksimal itu berbahaya. Jalan yang kosong bukan berarti aman.

ADVERTISEMENT

"Pastikan kecepatan disesuaikan dengan aturan yang sudah ditentukan. Sekalipun kondisi jalan kosong, lengang, tidak ada kendaraan, bukan berarti itu aman. Yang menetukan seorang pengemudi aman atau tidak adalah akal sehatnya. Jadi, sehebat apa pun kendaraannya, semahal apa pun kendaraannya, kalau kita tidak mengemudi dengan akal sehat, otomatis kita diintai oleh kecelakaan," kata Sony kepada detikcom.

"Mana ada seorang pengemudi bisa lari misalnya kecepatan 160 km/jam ke atas. Kalau dilihat dari gambarnya, fatal gitu pasti 160-an (km/jam). Seorang pembalap pun hanya berani di sirkuit dia lari segitu," sebut Sony.

Menurut Sony, ketika berkendara di jalan tol utamanya harus mengendalikan emosi. Ketika emosi stabil, pengemudi bisa melakukan aktivitas sesuai akal sehat. "Yaitu menentukan kecepatan sesuai dengan penumpang yang dibawa. Ingat, di sana ada anak kecil. Sehingga ketika ada anak kecil, kecepatan yang ideal adalah 60-80 km/jam dan anak kecil itu wajib duduk di children seat," sebut Sony.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4 yang diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, batas kecepatan di jalan tol yaitu minimal 60 dan maksimal 100 kilometer per jam. Hal itu sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," tulis Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam situs resminya.

"Kecepatan yang ideal itu 60 km/jam di kiri, 80 km/jam di tengah, 100 km/jam untuk mendahului," kata Sony.

(rgr/lth)

Hide Ads