Belum lama ini, ada 'kode' bocoran Toyota Fortuner terbaru dengan mesin diesel yang lebih besar yaitu Fortuner 2.8 VRZ. Apakah spesifikasi mesinnya lebih baik dari yang sudah ada saat ini?
Saat ini Toyota Indonesia menjual Fortuner dalam dua pilihan mesin, yaitu mesin 2.4 Diesel dan mesin 2.7 Gasoline.
Toyota Fortuner 2.4 Diesel dikenal dengan mesin berkode 2GD FTV. Mesinnya berkapasitas 2.393 cc, 4 silinder segaris, 4 katup, DOHC, dengan VNT Intercooler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di atas kertas, mesin diesel ini bisa mengeluarkan tenaga sebesar 149,6 PS di putaran mesin 3.400 RPM. Torsinya besar khas mesin diesel, dapat di angka 400 Nm di 1.600-2.000 RPM.
Sedangkan untuk Toyota Fortuner 2.7 Gasoline, dikenal juga dengan kode 2TR-FE. Mesinnya berkapasitas pas 2.694 cc, 4 silinder segaris, 4 katup, DOHC, dengan teknologi Dual VVT-i,
Toyota mengklaim, mesin bensinnya ini dapat mengeluarkan tenaga sebesar 163 PS di putaran mesin 3.400 RPM. Torsi puncaknya ada di angka 242 Nm di putaran mesin 4.000 RPM.
Lalu, dilansir dari laman Toyota Thailand, Fortuner 2.8 VRZ punya kode mesin diesel 1GD-FTV. Mesinnya ini punya kapasitas pas di angka 2.755 cc, 4 silinder segaris, 16 katup, DOHC, dan juga dibekali teknologi VNT Intercooler.
Ternyata dengan naiknya kapasitas mesin dan jumlah katup dari Fortuner 2.8 ini, keluaran tenaga serta torsinya pun kian besar.
Toyota Thailand mengklaim, tenaganya dapat di angka 205 PS pada 3.400 RPM dan torsinya tembus 500 Nm di putaran mesin 1.600-2.800 RPM.
Kode atau bocoran hadirnya Toyota Fortuner 2.8 ke Indonesia ini tentu menjadi angin segar bagi para pecinta mobil SUV dan mesin diesel. Perlu diketahui, bocoran ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Dalam lampiran Permendagri No. 40 Tahun 2021 tersebut, tercantum dua nama baru Toyota Fortuner, yaitu Fortuner 2.8V RZ 4x2 AT dan Fortuner 2.8VRZ 4x4 AT. Dalam Permendagri itu, Fortuner 2.8 VRZ 4x2 memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 431.000.000. Sementara Fortuner 2.8 VRZ 4x4 punya NJKB Rp 554.000.000.
Perlu diketahui, NJKB ini bukanlah harga resmi dari mobil tersebut. NJKB adalah angka dasar nilai jual kendaraan sebelum dikenakan pajak-pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
(mhg/lth)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar