Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tetap berlaku di hari Minggu ini. Setidaknya ada lima lokasi yang diterapkan ganjil genap di Jakarta. Dua di antaranya adalah pintu masuk lokasi wisata.
Dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ganjil genap juga diberlakukan akhir pekan hari ini, Minggu (26/9/2021). Hari ini, kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan nomor polisi genap.
Kebijakan ini sesuai dengan SK kadishub Nomor 390 Tahun 2021. Ganjil genap ini sejalan juga dengan aturan pemerintah yang memberlakukan PPKM Level 2-3 di wilayah Jawa dan Bali.
Adapun lokasi ganjil genap hari Minggu ini berlaku pada tiga ruas jalan utama ibukota:
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan H. R. Rasuna Said
Jadwal ganjil genap pada akhir pekan juga tetap sama seperti hari kerja. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB.
Selain di tiga ruas utama tersebut, ganjil genap juga diberlakukan di lokasi wisata. Periodenya selama tiga hari yakni dari Jumat hingga Minggu.
Ganjil genap di lokasi wisata berlaku sejak Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Berikut Jadwal Ganjil Genap di Lokasi Wisata
- Berlaku setiap Jumat, Sabtiu, Minggu
- Dimulai Jam 12.00 WIB sampai 18.00 WIB
- Diberlakukan mulai tanggal 17 September
Lokasi penerapan ganjil genap di tempat wisata ada dua. Di antaranya adalah:
- Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian
- Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
Kebijakan ini berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 202i. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kepadatan pengunjung di lokasi-lokasi wisata.
Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
(rgr/din)