Daftar Kenaikan Harga Mobil LCGC Bulan Depan: Bisa Melonjak Rp 4 Juta

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 16 Sep 2021 06:07 WIB
Jakarta -

Per 16 Oktober 2021, pemerintah memberlakukan skema pajak baru untuk mobil. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru dihitung berdasarkan emisi. Mulai bulan depan juga, mobil di kelas low cost green car (LCGC) juga akan dikenakan PPnBM.

Sejak pertama kali lahir pada 2013 lalu, LCGC dibebaskan dari PPnBM. Sampai berita ini ditulis, PPnBM untuk mobil LCGC pun masih 0%. Baru bulan depan per 16 Oktober LCGC dikenakan PPnBM.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021. Lebih detail, besaran PPnBM untuk mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 pasal 25.

Disebutkan dalam aturan itu, LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20% dari harga jual kendaraan bermotor. Singkat, perhitungan PPnBM LCGC mulai bulan depan adalah sebesar 3%.

LCGC harus memenuhi syarat tertentu, di antaranya:

a. motor bakar cetus api (bensin) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.

Dengan diterapkan diskon PPnBM sebesar 3%, tentunya harga mobil LCGC nantinya akan lebih mahal. Jadi berapa harga LCGC setelah kena PPnBM 3%. Simak simulasi perhitungannya di halaman berikut.




(rgr/din)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork