Pajaknya Lebih Murah Mulai Bulan Depan, Kapan Mobil Listrik Honda Meluncur?

Pajaknya Lebih Murah Mulai Bulan Depan, Kapan Mobil Listrik Honda Meluncur?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 14 Sep 2021 13:54 WIB
Honda memamerkan mobil listrik Honda e di Frankfurt Motor Show, September 2019.
Mobil listrik Honda e. Per 16 Oktober 2021, pajak mobil dihitung berdasarkan emisi. Mobil listrik dikenakan pajak 0%. Foto: Honda via Newspress
Jakarta -

Mulai bulan depan, pajak mobil akan menggunakan skema baru. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru tidak lagi dihitung berdasarkan jenis mobil dan kapasitas mesinnya. Mulai 16 Oktober, PPnBM mobil dihitung berdasarkan emisi dan konsumsi BBM.

Semakin bersih emisi yang dihasilkan oleh mobil, maka semakin murah pajaknya. Bahkan, mobil listrik berbasis baterai tidak dikenakan PPnBM alias 0%.

Tentu ini menjadi daya tarik bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil ramah lingkungan. Sebab, mobil yang lebih ramah lingkungan harganya bisa lebih murah karena dapat insentif keringanan pajak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, mengatakan pihaknya melihat mobil listrik memiliki potensi di Indonesia.

"Yang tentunya juga terkait dengan kesiapan konsumen, regulasi dan infrastruktur yang mendukung elektrifikasi ini," kata Billy kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Ditanya mengenai kapan mobil listrik Honda meluncur di Indonesia, Billy menyebut pihaknya masih mempelajarinya. Menurutnya, Honda sendiri memiliki beberapa opsi mobil elektrifikasi untuk diperkenalkan di Indonesia.

"Kami terus mempelajari berbagai regulasi dan kebutuhan konsumen agar dapat menentukan teknologi yang paling sesuai untuk Indonesia," ucapnya.

Kebijakan mengenai PPnBM berdasarkan emisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021. Beleid tersebut mengatur soal besaran PPnBM untuk mobil yang dijual di Indonesia berdasarkan emisi yang dikeluarkan kendaraan dan konsumsi BBM-nya. Aturan tersebut juga menjelaskan soal keringanan pajak untuk mobil listrik.

Singkatnya, PPnBM untuk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (mobil listrik murni) sebesar 0%. Sementara untuk plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dikenakan PPnBM sebesar 5%. Dan mobil full hybrid kena PPnBM sebesar 6%, 7%, dan 8% tergantung tingkat emisi dan konsumsi BBM-nya.




(rgr/din)

Hide Ads