Mau Dong! Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi

Mau Dong! Diskon PPnBM 100% Diperpanjang Lagi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 01 Sep 2021 19:08 WIB
Penampakan dari atas Booth Honda di IIMS 2016
Diskon PPnBM diharapkan bisa diperpanjang. Foto: Honda Prospect Motor
Jakarta -

Diskon PPnBM 100% untuk mobil baru sudah berakhir jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021. Sesuai peraturan itu, diskon PPnBM per September sampai Desember 2021 diberikan sebesar 25%, tak lagi 100%. Dengan turunnya diskon PPnBM per September ini, harga mobil pun mengalami kenaikan.

Namun, muncul wacana diskon PPnBM 100% yang berakhir Agustus akan diperpanjang lagi. Menteri Perindustrian telah mengajukan usulan perpanjangan diskon PPnBM 100% setidaknya sampai akhir 2021.

"Saya juga sudah dapat kabar Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sudah mengajukan perpanjangan relaksasi PPnBM," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy kepada detikcom, Rabu (1/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Billy, usulan dari Menperin tentunya telah melalui beberapa kajian yang dilakukan. Dia menyebut, bahwa insentif PPnBM membawa dampak positif.

"Bahwa insentif PPnBM juga berdampak positif tidak hanya pada industri otomotif saja, tetapi juga pada peningkatan produksi domestik, pendapatan negara, pendapatan rumah tangga, hingga kesempatan kerja," ujar Billy.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan berbagai dampak positif tersebut, kami percaya bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kelanjutan kebijakan ini dan berharap bahwa insentif PPnBM ini dapat diperpanjang," katanya.

Sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan, diskon PPnBM untuk industri otomotif justru memberikan tambahan untuk pendapatan negara.

Jongkie menjelaskan, dengan diskon PPnBM penjualan meningkat dibanding tanpa diskon PPnBM. Dari peningkatan penjualan tersebut, penerimaan negara juga ikut terdongkrak dari unsur pajak lain yang dihasilkan dari industri otomotif seperti PPN, PPh hingga pemasukan daerah seperti BBNKB dan PKB.

"Yang tidak diterima oleh pemerintah hanya PPnBM. Simpelnya begini saja, kalau (saat pandemi penjualan mobil hanya) 50 ribu (unit) sebulan, sekarang (dengan diskon PPnBM) 85 ribu (unit) sebulan, udah jelas PPN lebih tinggi yang 85 ribu. Itu penerimaan pemerintah pusat. Belum PPh-nya, dari pabrik-pabrik komponen ada PPN, ada PPH, dealer-dealer juga membayar PPN, PPh. Pemerintah daerah juga kecipratan, yaitu bea balik nama misalnya (BBN) DKI 12,5%, PKB 2,5%, setiap pembelian mobil untuk mendapatkan STNK itu kita membayar bea balik nama dan PKB. Itu pun sangat besar penerimaannya yang didapat pemerintah daerah," jelas Jongkie.

"Secara kesimpulan, saya katakan bahwa penerimaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bahwa memang meningkat dengan diberlakukan PPnBM DTP ini. Bukannya buruk tapi meningkat penerimaannya," katanya.




(rgr/din)

Hide Ads