Ambisi RI Produksi Kendaraan Listrik, Tekan Emisi Hingga Jutaan Ton

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 15 Jul 2021 16:54 WIB
Mobil listrik. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Indonesia berambisi untuk memproduksi kendaraan listrik, termasuk mobil listrik dan motor listrik. Pemerintah sendiri telah menyiapkan peta jalan industri kendaraan bermotor listrik.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengakselerasi pengembangan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik di Indonesia. Antara lain melalui penyusunan peta jalan pengembangan EV, pemberian berbagai insentif, hingga pengembangan ekosistem EV di Indonesia.

"Indonesia telah menetapkan roadmap atau peta jalan pengembangan EV melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Ekosistem kendaraan listrik juga dilibatkan, mulai dari produsen kendaraan, produsen baterai, pilot project, konsumen, hingga infrastruktur seperti charging station.

Menurut Agus, Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan EV hingga 2030. Targetnya, produksi mobil listrik pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit, dan untuk roda dua dapat mencapai 2,45 juta unit.

"Dengan diproduksinya kendaraan listrik, diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua," ucap Agus.

Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.

Untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian EV di instansi pemerintahan. Selain itu, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen kendaraan listrik, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021, pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020. Kemudian BBN-KB sebesar 10% Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019, uang muka minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.

"Produsen EV juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020)," jelas Agus.

Dia menambahkan, baterai akan menjadi komponen paling penting dalam EV yang mewakili 35% dari biaya pembuatannya. Dalam hal ini, sektor manufaktur Indonesia memiliki keunggulan untuk memproduksi baterai yang terbuat dari Baterai Lithium Ion berbasis nikel. "Indonesia memiliki sumber daya berupa cadangan nikel terbesar secara global," sebutnya.

Saat ini setidaknya ada sembilan perusahaan yang mendukung industri baterai. Di antaranya, ada lima perusahaan penyedia bahan baku baterai yang terdiri dari nikel murni, kobalt murni, ferro nikel, endapan hidroksida campuran, dan lain-lain. Kemudian, empat perusahaan adalah produsen baterai.

"Dengan demikian, Indonesia mampu mendukung rantai pasokan baterai untuk kendaraan listrik mulai dari bahan baku, kilang, manufaktur sel baterai dan perakitan baterai, manufaktur EV, hingga daur ulang EV," ucap Agus.



Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork