Peraturan Direvisi, PPnBM Plug-In Hybrid Nggak Gratis Lagi, Mobil Listrik 0%

Peraturan Direvisi, PPnBM Plug-In Hybrid Nggak Gratis Lagi, Mobil Listrik 0%

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 08 Jul 2021 13:54 WIB
Mitsubishi Outlander PHEV
PPnBM mobil plug-in hybrid tidak gratis lagi. Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta -

Pemerintah merevisi peraturan yang membahas soal Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk mobil ramah lingkungan. Peraturan terbaru menyebutkan PPnBM mobil listrik masih 0%. Sementara mobil plug-in hybrid bakal dikenakan PPnBM.

Rincian pajak mobil hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan berlaku pada 16 Oktober 2021.

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 merombak Pasal 36 pada Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019. Isinya soal ketentuan PPnBM untuk mobil listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Pasal 36 PP 73/2019 disebutkan bahwa mobil jenis plug-in hybrid, mobil listrik berbasis baterai dan mobil listrik sel bahan bakar (hidrogen) dikenakan PPnBM 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Rumus menghitung PPnBM sendiri adalah Tarif PPnBM X dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Artinya, mobil-mobil jenis itu dikenakan PPnBM sebesar 0%.

Namun kemudian pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 yang merombak pasal tersebut mengeluarkan mobil jenis plug-in hybrid sebagai penerima PPnBM 0%. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 menambah Pasal 36A yang berisi tentang ketentuan PPnBM mobil plug in hybrid.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 36A PP 74/2021, mobil jenis plug-in hybrid dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 33,3%.

Contoh simulasinya, misalnya ada mobil plug-in hybrid seharga Rp 100 juta dengan konsumsi bahan bakar di atas 28 km/jam. Perhitungannya adalah 15% (PPnBM) X {33,3% (Dasar Pengenaan Pajak) X Rp 100 juta (harga mobil)}, maka PPnBM yang harus dibayarkan mobil plug in hybrid seharga Rp 100 juta itu adalah sebesar Rp 4.995.000.

Mobil plug-in hybrid sendiri belum banyak beredar di Indonesia. Mobil plug-in hybrid yang sudah dijual ke konsumen di Indonesia adalah Mitsubishi Outlander PHEV dengan harga Rp 1.311.700.000 (sempat mendapat diskon menjadi Rp 890.000.000 pada April 2021). Sementara Toyota Prius PHEV baru digunakan untuk sektor fleet, belum dijual massal ke masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 menyebutkan bahwa mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) fuel cell electric vehicles (mobil listrik sel bahan bakar) dikenakan tarif 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Artinya, PPnBM mobil listrik dan sel bahan bakar tetap 0%.




(rgr/din)

Hide Ads