Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis peraturan terbaru mengenai perpanjangan diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) untuk mobil baru. PPnBM 0% untuk mobil dengan mesin 1.500 cc ke bawah diperpanjang sampai Agustus 2021.
Sebelumnya, diskon PPnBM 100% untuk mobil sedan dan 4x2 bermesin sampai 1.500 cc berlaku sampai Mei, yang kemudian dilanjutkan diskon PPnBM 50% pada Juni-Agustus. Namun, pemerintah memberikan perpanjangan diskon PPnBM 100% yang semula hanya sampai Mei menjadi sampai Agustus.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) Tahun Anggaran 2021. Peraturan itu baru diundangkan pada 30 Juni 2021.
Namun, sepanjang Juni 2021 lalu, pabrikan otomotif sudah menerapkan harga mobil dengan diskon PPnBM 50%. Bagaimana konsumen yang terlanjur beli mobil dengan diskon PPnBM 50%?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 Pasal 11A, faktur pajak yang telah dibuat untuk masa pajak Juni 2021 dengan menggunakan besaran diskon PPnBM 50% dilakukan penggantian faktur pajak.
Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 11B, PPnBM dan/atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan faktur pajak untuk masa pajak Juni 2021 dengan menggunakan besaran PPnBM DTP 50% dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pungutan.
Beberapa pabrikan otomotif juga siap mengembalikan uang konsumennya yang terlanjur membayar PPnBM 50% pada Juni 2021 lalu. Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya akan mengembalikan uang konsumen yang sudah dibayarkan untuk membeli mobil dengan diskon PPnBM 50% pada bulan lalu.
"Kami berkomitmen akan mengikuti peraturan yang resmi akan keluar. Begitu peraturannya keluar kami akan refund uang-uang konsumen yang sudah membayar (PPnBM) 50% menjadi diskon (PPnBM) 100%," jelas Amel beberapa waktu lalu.
Adapun rincian perpanjangan diskon PPnBM tertuang dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa diskon PPnBM 100% diperpanjang hingga Agustus. Lalu setelahnya berlaku diskon PPnBM sebesar 25%. Sementara diskon 50 persen dihilangkan dalam aturan baru tersebut. Berikut periodenya;
- 100 % (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021
- 100 % (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021
- 25 % (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Ditegaskan, perpanjangan diskon PPnBM 100% ini berlaku untuk mobil sedan dan 4x2 dengan mesin sampai dengan 1.500 cc.
Simak Video "Video: Kala LEGO Naik Podium Grand Prix Inggris 2025"
(rgr/din)