Intip Daftar Mobil Mewah Sisaan Kasus ASABRI, Mulai Dilelang Rp 240 Jutaan

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 30 Jun 2021 14:21 WIB
Lelang mobil perkara dugaan korupsi PT ASABRI Foto: Azhar/detikcom
Jakarta -

Kejasaan Agung (Kejagung) kembali melelang mobil yang tersisa dari sitaan perkara dugaan korupsi PT ASABRI. Kini hanya tinggal lima unit mobil mewah, berikut daftarnya.

Dikutip dari laman lelang.go.id, Rabu (30/6/2020) kelima mobil ini sehubungan penyidikan dalam perkara atas nama tersangka Jimmy Sutopo dan Ilham Wardhana Siregar. Sebelumnya 11 mobil sudah laku dengan total mencapai Rp 17,2 miliar. Kini tersisa 5 mobil dengan harga limit mulai Rp 240 jutaan.

Mobil tersebut dilelang karena biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi serta sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 7 Mei 2021, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Berikut ini daftar 5 mobil yang bakal dilelang beserta kelengkapan dokumen:

1. Mercedes Benz model S65-AMG tahun 2016 nopol B-296-KE dengan harga limit Rp 3.054.400.000 dan uang jaminan Rp 620 juta (tanpa BPKB/STNK).

2. Land Rover tipe SP30 Autobiograph tahun 2016 tahun 2016 nopol B-2728-STN harga limit Rp 1.456.000 dengan uang jaminan Rp 300 juta (tanpa BPKB/disertai STNK).

3. Toyota Camry 2.5 AT tahun 2020 nopol B-206-BSA dengan harga limit Rp 534.00.000 dan uang jaminan Rp 107.000.000 (Tanpa BPKB/disertai STNK).

4. Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2018 nopol B-2984-PFE dengan nilai limit Rp 330.000.000 dan uang jaminan Rp 66 juta (disertai BPKB dan STNK).

5. Mitsubishi Outlander Sport tahun 2018 nopol B-723 RIF dengan harga limit Rp 240 juta dan uang jaminan Rp 48 juta (disertai BPKB dan STNK).

Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Senin 5 Juli 2021, waktu penawaran pukul 10.30 - 12.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB), alamat Domain https://www.lelang.go.id. Lelang akan dilaksanakan di KPKNL JAKARTA IV Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.

Syarat lelang:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta Lelang adalah: Perseorangan yang memiliki: Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki: Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is). Sehubungan adanya pembatasan kegiatan di masa pandemi, Penjelasan Lelang (aanwijzing) dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Juli 2021 pukul 10.00-11.00 melalui aplikasi zoom (Meeting ID: 964 122 8561 Passcode: lelang).

6. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung RI.

7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp/Fax: 021-72798353 email: proglap.ppa@gmail.com atau dapat menghubungi KPKNL Jakarta IV.



Simak Video "Video: KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Halal atau Haram?"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork