Telat Bayar Cicilan, Apa Mobil Bisa Langsung Ditarik Leasing? Ini Penjelasannya

Tim Detikcom - detikOto
Sabtu, 19 Jun 2021 13:05 WIB
Bolehkan leasing langsung menarik mobil saat telat cicil? (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Kebijakan relaksasi PPnBM membuat penjualan mobil meningkat drastis di awal tahun 2021. Kalau membeli mobil dengan cara cicil, apakah mobil bisa langsung ditarik leasing saat cicilan telat bayar?

Penurunan harga mobil akibat relaksasi PPnBM membuat banyak masyarakat kembali memutuskan membeli mobil. Diskon harga yang sampai puluhan juta rupiah memang menggiurkan.

Namun dalam beberapa kasus banyak ditemui pembeli mobil yang kesulitan melanjutkan cicilannya. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini kondisi ekonomi sebenarnya masih sulit diprediksi.

Lalu bagaimana jika pembeli telat membayar cicilan mobil? Apakah leasing bisa langsung menariknya?

Dalam rubrik detik's Advocate, dijelaskan kalau hubungan pembeli dengan leasing secara hukum merupakan keperdataan. Dalam hal itu, pembeli wajib memberikan prestasi berupa angsuran cicilan kepada pihak leasing. Bila pembeli telat atau nunggak membayar angsuran, maka disebut telah melakukan perbuatan wanprestasi/cedera janji.

Ada dua kemungkinan yang terjadi saat pembeli tidak mampu membayar cicilan:

  1. . Mengakui telah melakukan wanprestasi, kendaraan Bapak Agus bisa langsung ditarik leasing.
  2. Tidak mengakui telah melakukan wanprestasi, pihak leasing tidak bisa langsung menarik kendaraan tersebut

Adapun pihak leasing akan melakukan gugatan pada pembeli ke pengadilan negeri atas keterlambatan cicilan itu. Setelah itu pembeli wajib mempertahankan dalilnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri atas sengketa tersebut mengapa tidak mau disebut wanprestasi.

Bila pembeli meyakinkan majelis hakim, maka bisa menang dan kendaraan tidak ditarik leasing. Sebaliknya, bila pihak leasing lebih meyakinkan majelis hakim, kendaraan akan ditarik.

Hak di atas sesuai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di mana pada intinya penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia, melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

***
Artikel ini diambil dari rubrik detik's Advocate. detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.



Simak Video "Video Mobil Lapas Tasikmalaya Terguling, 15 Napi Tak Ada yang Kabur"

(din/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork