Tinggal menghitung hari mobil-mobil berkapasitas 1.500 hingga 2.500 cc mendapat diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Apakah harga mobilnya bakal lebih murah dari pasar versi mobil bekasnya?
Pemerintah sudah menetapkan diskon PPnBM untuk mobil 1.500cc sampai 2.500cc dibagi dalam due kelompok dan dua periode waktu.
Ada dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021). Untuk mendapatkan diskon PPnBM ini, mobil 4x2 dan 4x4 bermesin 1.501-2.500 cc harus memenuhi syarat local purchase minimal 60%.
Toyota Fortuner bakal menjadi model yang masuk dalam hitungan tersebut. Direktur pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menghitung berapa besaran diskon dari Fortuner.
"Masih sedang dibuat sambil menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) juga," ujar Anton kepada detikcom.
Untuk tahap I (April-Agustus 2021) PPnBM Fortuner berpenggerak 4x2 kena diskon 50 % sehingga turun menjadi 10 persen. Sedangkan 4x4 mendapat diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I.
Ambil contoh, Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4x2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 yakni sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 10 %
=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 10 %
Diskon =Rp 40.110.000
Baca juga: Angkot Mewah di Papua, Pakai Fortuner Cs |
Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika sudah dikurangi PPnBM yang didiskon 50 persen, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 512.000.000 - Rp 40.110.000
= Rp 471.890.000 (tipe varian termurah dari Fortuner).
Varian G A/T Diesel saat ini dijual Rp 529.700.000, jika dikurangi diskon PPnBM maka harganya bisa turun sekitar Rp 488.120.000.
Model lain, melalui perhitungan yang sama untuk model Fortuner 4x2 2.4 VRZ A/T DSL saat ini dijual Rp 560.500.000, saat ini NJKB-nya terdaftar Rp 439.950.000.000, jika dikurangi diskon PPnBM maka perkiraan harganya bakal turun sekitar Rp 516.505.000.
Sebagai catatan, harga ini merupakan perkiraan. Harga resmi bakal diumumkan agen pemegang merek (APM).
Bagaimana dengan pasar mobil bekasnya saat ini?
Dicuplik dari berbagai situs jual-beli online situs WTC Mangga Dua, Fortuner untuk tipe 2.4 G A/T dijual mulai dari Rp 305 juta untuk tahun 2016. Sedangkan untuk tahun 2019 saat ini paling banyak model yang dijual ialah Fortuner 2.4 VRZ transmisi otomatis yang dijual mulai dari Rp 445 juta. Harga tersebut tentunya bisa lebih murah lagi bergantung dengan proses negosiasi penjual dengan pembeli.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis