Konvoi Porsche Dikawal Dishub Terputus, Takkan Ugal-ugalan Jika Lakukan Ini

Konvoi Porsche Dikawal Dishub Terputus, Takkan Ugal-ugalan Jika Lakukan Ini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 15 Mar 2021 16:13 WIB
Konvoi Mobil Mewah di Jakarta
Ilustrasi konvoi mobil dikawal polisi. Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Viral di media sosial rombongan konvoi Porsche yang dikawal petugas Dinas Perhubungan (Dishub) ditilang polisi. Pengendara Porsche itu disebut ugal-ugalan.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan penindakan itu berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas.

"Ya etika berlalu lintasnya kurang, sama ngebut ya. Itu kan nyalip di kiri, nyalip di kanan, itu kan berkendara yang membahayakan kendaraan lain," kata Akmal saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat di jalan, barisan konvoi yang berada di belakang terputus dengan barisan depan. Saat barisan konvoi yang tertinggal itu berusaha menyusul, PJR Polda Metro Jaya menyetopnya.

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, aksi ngebut dan salip kanan-kiri yang dilakukan saat konvoi Porsche itu bisa saja dihindari asal mereka menerapkan etika konvoi yang tepat. Dia menegaskan, salip-salipan dalam konvoi itu tidak dibenarkan.

ADVERTISEMENT

"Aturan konvoi yang benar, setiap kendaraan yang di depan bertanggung jawab terhadap kendaraan yang di belakang, sehingga nggak akan terputus," ucap Jusri kepada detikcom, Senin (15/3/2021).

"Misalnya saya nomor tiga, saya nggak peduli dengan nomor dua, yang saya peduli adalah nomor empat. Begitu saya lihat dia di belakang jauh, saya kurangi kecepatan. Bagaimana yang nomor dua? Dia melihat saya jauh ya dia kurangi kecepatan. Sehingga tidak ada cerita putus," sambungnya.

Kata Jusri, konvoi kendaraan itu ibarat konvoi kawanan serigala. Seharusnya tidak ada satu member pun yang tertinggal jika dilakukan hal yang tepat. Kalau rombongan tidak terputus dan kecepatan dijaga sesuai aturan serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tak ada lagi cerita kendaraan konvoi di belakang kebut-kebutan untuk mengejar rombongan di depannya.

"Bagaimana kalau terputus? Yang depan bertanggung jawab, minggir, kasih lampu hazard. Misalnya dia hilang terputus di lampu merah atau apa, (rombongan yang depan) minggir," katanya.

Sementara itu, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 disebutkan, konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian bisa mendapat hak utama di jalan. Setidaknya ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama sesuai Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, di antaranya adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.




(rgr/lth)

Hide Ads