Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyambut baik kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikeluarkan pemerintah. Hal tersebut bakal berdampak positif pada industri otomotif.
Meski demikian Gaikindo tahu betul kebijakan ini tidak mulus alias masih banyak komentar nyinyir akan kebijakan tersebut. Seperti yang disampaikan Ketua Umum GAIKINDO, Yohannes Nangoi.
"Meski ada beberapa suara sumbang yang menyatakan bahwa kebijakan relaksasi PPnBM dari Pemerintah datang terlambat, namun bagi GAIKINDO saat ini adalah waktu yang tepat, karena distribusi vaksin sudah berjalan, kondisi kesehatan nasional mulai membaik, serta perekonomian masyarakat yang mulai kembali menggeliat," kata Nangoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GAIKINDO menyadari bahwa pencapaian yang dicatat industri otomotif Indonesia yang juga menjadi industri basis ekspor adalah barometer penting bagi masuknya investasi negara.
Oleh karena itu Yohannes Nangoi menyatakan bahwa Gaikindo bersama seluruh jajaran dan anggotanya berupaya melaksanakan dengan baik kebijakan Pemerintah tersebut, sehingga kinerja industri kendaraan bermotor Indonesia dapat segera pulih, terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
"Kami dan para anggota optimis bahwa perbaikan industri otomotif juga akan memberikan kontribusi positif bagi negara, oleh karena itu kami siap memberikan dukungan penuh untuk pelaksanaan kebijakan tersebut" tutur Nangoi.
![]() |
Pemerintah memberlakukan diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) mobil baru hingga 100%. PPnBM mobil baru untuk tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021) ditanggung pemerintah. Harga mobil baru pun semakin murah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, ada dua jenis kendaraan yang berhak mendapatkan diskon pajak mobil baru. Di antaranya adalah:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc; dan;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?